THR Tak Dibayar, Silakan Lapor Ke Pos Pengaduan THR Pemko Banjarmasin


hallobanua.com, BANJARMASIN - Pemko Banjarmasin kembali mendirikan pos aduan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan. 

Sama seperti tahun sebelumnya, Pos aduan THR yang ditujukan bagi para pekerja itu, didirikan di halaman kantor Dinas Koperasi UKM dan Tenaga Kerja Banjarmasin di jalan Pramuka, komplek Semanda 1. 

Kepala Dinas Koperasi UKM dan Tenaga Kerja Banjarmasin, Muhammad Isa Anshari mengatakan, posko tersebut sudah didirikan sejak Senin (03/04/23) kemarin. 

"Kemarin sudah kita dirikan. Kalau ada keluhan bisa langsung disampaikan," ucapnya. 

Dijelaskanya, setiap aduan yang masuk akan langsung ditindaklanjuti oleh jajaran Dinas Koperasi UKM dan Tenaga Kerja Banjarmasin. Yaitu dengan melakukan pemanggilan pihak perusahaan. 

Isa mengklaim, sejauh ini pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan perusahaan-perusahaan agar memenuhi hak karyawannya berupa THR. 

"Apalagi sudah ada edaran Gubernur Kalsel. Jadi kita minta dibayarkan secepatnya, karena biasanya sudah disiapkan perusahaan," ujarnya. 

Ia pun menekankan, agar pihak perusahaan tidak perlu menunggu tenggat waktu yang ditetapkan untuk membayarkan THR dan membayarkan  THR karyawan tidak dengan dicicil. 

Lalu, bagaimana jika ada perusahaan yang tidak bisa membayarkan THR? Isa mengatakan ada sanksi yang disiapkan. 

Namun sebelum itu, ada beberapa tahapan yang dilakukan. Salah satunya berupa teguran. 

"Berkaca lebaran tahun lalu, semua perusahaan membayarkan THR nya kepada karyawan," pungkasnya. 

Diketahui, adapun besaran THR untuk karyawan yang telah memiliki masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih adalah sebesar 1 bulan upah.

Sedangkan karyawan yang mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan diberikan secara proporsional. 

Penulis : Rian akhmad/ may
Kota bjm
Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar

Hallobanua

Follow Instagram Kami Juga Ya