Ini dia SKPD Pemko Banjarmasin Sering Dapat Aduan Di SP4N LAPOR

hallobanua.com, BANJARMASIN - Pemko Banjarmasin berhasil meraih predikat terbaik dalam kategori cepat tanggap aduan SP4N LAPOR tahun 2022 di Kalimantan Selatan (Kalsel) untuk kedua kalinya. 

Hal itu dikarenakan cepatnya respon Pemko Banjarmasin terhadap aduan ataupun laporan masyarakat selama ini. 

Menurut Kepala Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik (Diskominfotik) Kota Banjarmasin, Windiasti Kartika, artinya tim admin SP4N LAPOR Kota Banjarmasin sudah menindaklanjuti dan menjawab aduan masyarakat kurang dari waktu maksimal yang ditetapkan.

"Karena maksimal waktu aduan atau laporan masyarakat itu berjangka 5 hari. Namun SPAN LAPOR berhasil menindaklanjuti jauh lebih cepat yakni hanya 3 hari saja," ungkapnya, Kamis (11/05/23). 

Cepatnya respon tersebut, tak lain hasil dari kerja keras dari semua pihak khususnya tim admin SPAN LAPOR yang ada di seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemko Banjarmasin. 

Windy pun membeberkan beberapa urutan aduan tertinggi masyarakat lapor, yakni terkait infrastruktur yang ada di Kota Seribu Sungai dalam hal ini adalah Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Banjarmasin. 

"Seperti daerah lain juga, jelas aduan terkait infrastuktur yang paling banyak. Baik itu jalan rusak, jembatan, drainase, bangunan di atas sungai dan sebagainya," paparnya. 

Kemudian Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Banjarmasin menyusul diurutan kedua yang mendapat aduan masyarakat tertinggi. Aduan yang masuk biasanya terkait parkir liar. 

Setelah itu, baru Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Banjarmasin dengan aduan terkait persampahan. 

Ia menyebutkan tiga SKPD tersebut yang selama ini telah mendapat aduan paling banyak dan langsung menindaklanjuti dengan cepat. 

Tak dipungkirinya, ada beberapa aduan yang perlu waktu untuk ditindaklanjuti karena permasalahannya yang dinilai harus melalui mekanisme terlebih dahulu. 

"Misalnya, aduan infrastuktur rusak. Untuk perbaikan pasti ada mekanisme dan memerlukan waktu. Namun sebelumnya aduan sudah direspon," jelasnya. 

Di samping itu, apabila ada aduan tidak direspon sampai 7 hari, maka pihaknya akan memberikan surat pemberitahuan kepada SKPD terkait karena telah melebihi waktu respon. Tentunya lambatnya respon SKPD bersangkutan itu akan dievaluasi. 

"Biasanya mereka perlu waktu untuk kepastian dulu sebelum memberi jawaban khususnya untuk kasus-kasus sensitif," tuturnya.

Sementara itu, sistem SPAN LAPOR sudah ada verifikator dan aduan yang masuk sudah difilter sehingga aduan yang tidak benar atau mengandung sara tidak tertera. 

Penulis : rian akhmad/ may
Kota bjm
Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar

Hallobanua

Follow Instagram Kami Juga Ya