Oknum Polisi Hamili Gadis di Banjarmasin Terancam Sanksi Pemecatan Tidak Dengan Hormat

        Kabid Propam Polda Kalimantan Selatan,                       Kombes Pol Djaka Suprihanta

hallobanua.com, BANJARMASIN - Seorang anggota kepolisian dari Satuan Polair Polresta Banjarmasin berinisial Briptu RA, diduga melakukan aksi asusila terhadap seorang wanita berusia 26 tahun hingga hamil. 

Hal tersebut dilaporkan oleh korban yang saat ini hamil 3 bulan yang diduga akibat ulah pria tersebut. 

Korban mengungkapkan bahwa terduga pelaku hingga saat ini belum bertanggung jawab. 

Menanggapi laporan tersebut, Kabid Propam Polda Kalimantan Selatan Kombes Pol Djaka Suprihanta menegaskan bahwa ancaman sanksi terberat atas aksi asusila tersebut yaitu pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). 

"Saat ini sudah kami proses dan masih terus diperiksa, oknum sendiri sudah ditahan alias penempatan khusus (patsus) di Polresta Banjarmasin," tuturnya. 

Ia menerangkan jika hasil pemeriksaan dan segala bukti nantinya terbukti mengarah pada pelanggaran berat maka bisa diajukan ke sidang kode etik Polri untuk melaksanakan penegakan Komisi Kode Etik Profesi Polri terhadap pelanggaran yang dilakukan. 

"Anggota Polri harus memberikan teladan yang baik kepada masyarakat, tunjukkan kinerja terbaik dan raih prestasi untuk menunjang karier," terangnya. 

Sementara korban berinisial I (26) dalam laporannya ke Propam Polresta Banjarmasin pada 15 Mei 2023 mengaku perbuatan asusila dilakukan oleh Briptu RA kepada dirinya pada Februari 2022 hingga kemudian kini dalam kondisi hamil. 

"Terlapor telah berjanji bertanggung jawab namun sampai sekarang tidak ada realisasinya," ujarnya. 

Hal tersebut dilaporkan oleh korban yang saat ini hamil 3 bulan yang diduga akibat ulah oknum. Korban mengungkapkan bahwa R belum bertanggung jawab. 

"Awalnya terlapor mengaku tidak memiliki istri, hampir 1 tahun bersama dan 8 bulan baru mengetahui dia sudah beristri, padahal sebelumnya saya dijanjikan akan dinikahi. Bahkan ketika periksa kehamilan kedua dia tidak mau membayar biaya ke dokter," tuturnya. 

Kris/ may
Hukum & kriminal
Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar

Hallobanua

Follow Instagram Kami Juga Ya