Zairullah Sampaikan Dua Raperda Saat Rapat Dengan DPRD Tanbu

Sekda Tanbu, H Ambo Sakka saat menyampaikan sambutannya.
(Foto: Pemkab Tanah Bumbu)

hallobanua.com, TANAH BUMBU – Pemkab Tanah Bumbu menyampaikan dua buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) kepada DPRD setempat. Dua Raperda ini, terkait penyelenggaraan kesejahteraan sosial, dan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat serta perlindungan masyarakat. 

Penyampaian dua Raperda ini disampaikan, Bupati Tanah Bumbu, dr HM Zairullah Azhar melalui Sekretaris Daerah (Sekda) H Ambo Sakka pada rapat paripurna di Gedung DPRD Tanbu, Senin (8/5/2023). 

“Pemerintah Daerah sangat mengapresiasi dan terimakasih dengan digelarnya Rapat Paripurna DPRD, khususnya pada pengajuan 2 Raperda yang menurut Pemerintah Daerah sangatlah penting untuk dijadikan perda dan tentunya akan memberikan kontribusi yang signifikan bagi kehidupan bermasyarakat di Kabupaten Tanah Bumbu,” ujarnya dihadapan para Fraksi DPRD . 

Ia menjelaskan, kesejahteraan sosial berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 4/2022 tentang percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem di seluruh wilayah RI. Pemerintah menargetkan angka kemiskinan ekstrem di Indonesia mencapai nol persen pada 2024 mendatang. 

Raperda dibahas ini, kata Ambo merupakan bagian dari komitmen untuk menyelesaikan berbagai persoalan kemiskinan di Tanah Bumbu. 

Sedangkan Raperda Penyelenggaraan Ketertiban Umum, dan Ketentraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat inipun sangatlah penting untuk secepatnya ditetapkan demi mengatur ketertiban di masyarakat. 

Saat ini ucapnya, pemerintah daerah sudah memiliki Perda Nomor 9 Tahun 2018 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, namun Perda ini tidak sesuai dengan perkembangan dan perubahan dengan peraturan perundang-undangan tanpa mengakomodir berbagai permasalahan ketertiban umum. 

“Oleh kerena itu melalui usulan ini, Perda tersebut kita sesuaikan dengan dengan kondisi saat ini,” imbuhnya.

ags/ may
Tanah bumbu
Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar

Hallobanua

Follow Instagram Kami Juga Ya