Dewan Banjarmasin Susun Raperda Bangunan Gedung

hallobanua.com, BANJARMASIN - Raperda  terkait atiran bangunan gedung, dibahas kalangan DPRD Kota Banjarmasin melalui panitia khusus (pansus) aturan terkait Bangunan Gedung, 

Ketua pansus Bangunan Gedung DPRD Banjarmasin, Suyatno mengatakan, raperda ini terkait dengan aturan dan batasan hukum tentang bangunan gedung yang disesuaikan dengan aturan baku Perpres. 

"Ini produk baru, jadi harus detail membahas pasal per pasal agar sesuai dengan kondisi saat ini dan memudahkan masyarakat," kata Suyatno. 

Menurutnya, dalam raperda Bangunan Gedung ini poin yang dibahas kurang lebih 160 pasal dimana mengatur segala hal diantaranya luas dan tinggi gedung. "Untuk menentukan ketinggian gedung. 

Disamping itu bagaimana dalam penyusunan raperda ini mengatur dan menjadi solusi dalam hal proses layanan pengurusan izin bangunan, "jelasnya. 

Pria yang akrab dipanggil Awi ini mengatakan, raperda ini merupakan inisiatif DPRD yang diusulkan tahun 2021. Sebelumnya raperda yang akan dibahas ini berjudul Izin Mendirikan Bangunan (IMB) namun menyesuaikan dengan aturan diatasnya maka berganti judul menjadi Bangunan Gedung. 

"Mudah-mudahan sebelum akhir tahun ini, raperda Bangunan Gedung selesai," tutupnya. 

Dya/ may
Kota bjm
Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar

Hallobanua

Follow Instagram Kami Juga Ya