Dewan Berharap Perda RPPLH Dapat Perbaiki Lingkungan

hallobanua.com  BANJARMASIN - Pemanasan global hingga masih minimnya ruang terbuka hijau (RTH) di Kota Banjarmasin menjadi perhatian serius pemko Banjarmasin. 

Makanya, melalui Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dapat meperbaiki kualitas lingkungan (RPPLH) serta menambah lagi Ruang Terbuka Hijau (RTH). 

Wakil Ketua DPRD Banjarmasin, Matnor Ali mengatakan, RPPLH menjelaskan, selama pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup tersebut dirancang dalam upaya perbaikan lingkungan d30 tahun ke depannya. 

"Mulai dari pelestarian lingkungan, seperti lahan resapan, drainase, pepohonan dan juga satwa. Hal itu karena kita ingin kota tua Banjarmasib memiliki penataan yang lebih baik,” kata Matnor. 

Tak hanya itu, dalam perda tersebut juga memuat kajian lingkungan hidup strategi di kota ini, yaitu harus terpadu dengan perencanaan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), yang telah disinergikan dengan peraturan daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). 

“Kira ingin semua masyarakat turut merasa memiliki dan peduli lingkungan untuk wujudkan pengelolaan lingkungan hidup yang terarah,” harap politisi asal fraksi Golkar tersebut. 

Senada disampaikan, Wakil Ketua Komisi III DPRD Banjarmasin, Afrizaldi. 

Menurutnya, indikator utama dalam Perda Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, menjaga kualitas udara, air dan tutupan lahan, menyesuaikan dengan keperluan masyarakat. 

Selain itu adanya Peraturan Daerah tentang Ruang Terbuka Hijau yang mengatur kewajiban memiliki Taman Kota, Lapangan dan Sempadan Sungai, merupakan tanggung jawab Pemerintah sebagai pelaksana pembangunan di kawasan perkotaan. 

Dya/ may
Kota bjm
Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar

Hallobanua

Follow Instagram Kami Juga Ya