Oknum Guru Cabul Ancam Siswa Buat Video Asusila Ditangkap Polisi

hallobanua.com, BANJARMASIN - Seorang oknum guru cabul di Banjarmasin ditangkap Tim Subdit V Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalimantan Selatan. 

Oknum guru tersebut diketahui memaksa siswanya untuk membuat konten video asusila bersama dengan melakukan seks menyimpang sesama jenis. 

Diketahui, pelaku tersebut berinisial MPH (28). Dia ditangkap saat di kontrakannya yang berada di Jalan Martapura Lama, Kecamatan Sungai Tabuk, Kabupaten Banjar. 

Kejadian berawal saat pelaku yang seorang guru honorer di salah satu Sekolah Dasar (SD) dan juga guru les bimbingan belajar menyewa jasa "Prank" dengan akun bernama Jasmine di Telegram untuk melakukan video call sex (VCS) dengan korban. 

"Aktivitas itu direkam dan dikirimkan ke pelaku oleh jasa Prank, kemudian videonya digunakan oleh pelaku untuk mengancam korban," ungkap Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kalsel Kombes Pol Suhasto. 

"Pelaku kemudian mengancam korban dengan ancaman videonya akan disebarkan. Takut videonya disebar, korban pun menuruti keinginan akun tersebut," lanjutnya. 

Korban sendiri merupakan seorang pelajar laki-laki yang masih di bawah umur.
Berdasarkan keterangan korban kepada polisi,  mengungkapkan pelaku telah membuat video asusila bersama korban sejak Agustus 2022 hingga Mei 2023. 

"Tidak ada motif ekonomi atau pemerasan dari pelaku, namun karena orientasi seksual yang menyimpang dari pelaku sehingga ingin mendapatkan kepuasan pribadi dari melakukan aktivitas seks bersama anak laki-laki," terang Kapolda. 

Dari hasil penyelidikan, polisi menduga masih ada korban lainnya yang juga anak di bawah umur namun tidak melapor. 

Atas perbuatannya, kini tersangka ditahan dan dijerat Pasal 82 ayat 1 dan 2 jo Pasal 76E Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 45 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. 

"Ancaman pidana tambahan berupa hukuman kebiri pantas dijatuhkan bagi tersangka lantaran sudah melakukan kejahatan asusila terhadap lebih dari satu anak dan memanfaatkan kekuasaannya sebagai seorang guru yang mudah melakukan tipu daya kepada siswanya," tegasnya. 

Atas kejadian ini, Ia pun mengimbau kepada para orang tua untuk mengawasi anaknya agar kejadian serupa tidak terulang kembali. 

"Kami ingatkan kepada orang tua agar lebih mengawasi lagi pergaulan anaknya termasuk dalam aktivitas belajar karena rawan terjadinya kasus seperti ini," pungkasnya. 

Kris/ may
Hukum & kriminal
Baca Juga

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama
Hallobanua

Follow Instagram Kami Juga Ya