Ratusan Botol Miras Hasil Razia di Bulan Ramadhan, Dimusnahkan

hallobanua.com, BANJARMASIN - Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin menggelar pemusnahan barang hasil penertiban non yustisial berupa minuman beralkohol (minol). 

Pemusnahan barang bukti itu dilaksanakan di halaman Balai Kota Banjarmasin, pada Kamis (01/06/23) pagi, usai dilaksanakan Apel Peringatan Hari Lahir Pancasila.

Sedikitnya 310 botol dan kaleng minol berbagai merk dari hasil razia di 9 tempat di Banjarmasin saat bulan suci Ramadan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Banjarmasin tadi, dimusnahkan. 

Wali Kota Banjarmasin, H Ibnu Sina mengatakan, giat ini juga merupakan penegakkan peraturan daerah (Perda) nomor 10 tahun 2017. 

"Ini menjadi warning bagi para pengusaha apalagi yang tidak berizin. Yang punya izin pun kita akan tertibkan sesuai dengan peraturan daerah," ujar Ibnu Sina. 

Ia bilang, sebenarnya kedai minol yang ada di Kota Seribu Sungai telah memiliki izin untuk menjual melalui Online Single Submision (OSS), tapi hanya untuk golongan A yang kadar alkohol 5 persen. 

"Makanya hal itu kita tindak sesuai dengan perda, dan pemusnahannya dalam bentuk yustisi tanpa melalui keputusan pengadilan itu boleh dilakukan pemusnahan sesuai perda," tuturnya.
"Ini merupakan pertanggungjawaban publik juga karena banyak juga yang mempertanyakan di medsos," sambungnya. 

Sesuai dengan ketentuan kata Ibnu, hari ini pun telah dilakukan pemusnahan bersama jajaran Forkopimda Kota Banjarmasin. 

"Ini pertanggungjawaban kami kepada masyakarat dan juga dunia usaha. Kami berharap semua mengikuti ketentuan yang sudah ada dalam peraturan. Baik undang-undang maupun perda," pungkasnya. 

Sebelumnya, pemko Banjarmasin bersama jajaran Forkopimda dan SKPD Lingkup Pemko Banjarmasin terlebih dahulu menggelar upacara dalam rangka Hari Lahir Pancasia. 

Penulis : rian akhmad/ may
Kota bjm
Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar

Hallobanua

Follow Instagram Kami Juga Ya