Transaksi Revolver Hingga Bazoka, Oknum Karyawan BUMN Terancam Hukuman Mati

hallobanua.com, BANJARMASIN - TS (29) pemilik sejumlah senjata api (senpi) rakitan dan ratusan butir amunisi kini terancam dijerat dengan sangkaan Undang-Undang Darurat No 12 Tahun 1951 yang ancamannya hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau setinggi-tingginya dua puluh tahun. 

Diketahui, TS yang merupakan karyawan di salah satu BUMN yakni Pelindo Banjarmasin itu ditangkap oleh personel Gabungan Polda Kalsel pada Minggu (4/6/2023) tadi,  setelah temuan Airsoft Gun tanpa dilengkapi magasin yang rencananya dikirim ke Surabaya melalui kargo Bandara Internasional Syamsudin Noor. 

Selanjutnya, petugas melakukan penggeledahan terhadap rumah pelaku yang berada di Desa Manarap Tengah, Kabupaten Banjar dan menemukan satu pucuk Revolver jenis S&W Kaliber 38 Sp dan lima butir amunisi. 

Tidak berhenti sampai disitu, petugas melakukan pengembangan di sebuah rumah Desa Semangat Dalam, Kecamatan Alalak, Kabupaten Barito Kuala. Dari penggeledahan itu ditemukan lagi satu pucuk senjata laras panjang jenis M4 beserta onderdil lainnya berupa pelumas, gestuk dan gasblok serta ratusan amunisi dan tiga magasin termasuk satu rompi anti peluru dan sangkur. 

Yang lebih mengejutkannya lagi, dari penggeledahan di kantor Pelindo Banjarmasin tempat pelaku bekerja sebagai karyawan, petugas kembali menemukan satu bazoka untuk peluncur roket anti-tank, satu butir amunisi kaliber 30 mili dan lima butir selongsong amunisi kaliber 556. 

"Atas perbuatannya akan ada sanksi pidana yang berat dari perbuatan pelaku, karena senpi tidak sembarang orang bisa memilikinya mengingat sangat berbahaya jika disalahgunakan," ucap Kapolda Kalsel Irjen Pol Andi Rian R Djajadi. Kamis (8/6/2023). 

Ia menjelaskan bahwa motif pelaku mengumpulkan senpi tersebut adalah karena hobi hingga pelaku mengoleksi beragam peralatan militer jenis senpi dan replikanya sejak lima tahun lalu. 

"Dari pemeriksaan, tersangka mengaku memperoleh senpi ilegal dari proses jual beli termasuk belanja lewat online," terang Irjen Pol Andi Rian R Djajadi. 

"Jadi pelaku tidak pernah menggunakan untuk hal lain misalnya tindak pidana, dia juga tidak terlibat jaringan terorisme atau sejenisnya," lanjutnya. 

Dari penemuan tersebut Kapolda Kalsel berharap agar masyarakat tidak melakukan hal yang sama. 

"Kami sudah berkoordinasi ke Bareskrim Polri perihal temuan fakta pelaku menggunakan platform belanja online Tokopedia dalam transaksi senpi, agar platform belanja online tidak melayani jual beli barang-barang terlarang alias melanggar aturan hukum," pungkasnya.

Kris/ may
Hukum &,kriminal
Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar

Hallobanua

Follow Instagram Kami Juga Ya