Cabuli Siswi SMA Tanbu Hingga Hamil, Pria Ini Diamankan Polisi

Salah satu Barbuk baju yang digunakan ketika korban dan pelaku melakukan hubungan terlarang.(Foto: Polisi)

hallobanua.com, TANAH BUMBU - Seorang pria berinisial RE, diamankan polisi lantaran diduga telah menyetubuhi salah satu siswi SMA di Tanah Bumbu. Parahnya lagi, siswi dibawah umur tersebut digagahi hingga hamil 36 Minggu saat ini. 

Atas dugaan perbuatan pelaku ini, ia langsung diamankan Unit Reskrim Polsek Mantewe Polres Tanah Bumbu belum lama ini. 

Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Tri Hambodo melalui Kasi Humasnya, Iptu J Sinaga membenarkan terkait adanya laporan dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur.

“Pelaku bakal dijerat sebagaimana Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang diterima Polsek Mantewe pada Minggu 2 Juli 2023 lalu,” katanya saat dikonfirmasi pada Selasa (4/7/2023). 

Ia menjelaskan, tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan oleh pelaku kepada korban dilaporkan pada Senin 12 Juni 2023 sekitar 17.30 Wita di Kecamatan Mantewe Tanbu. 

“Pada hari dan jam tersebut di atas Korban bercerita kepada orang tuanya bahwa korban telah hamil. Korban mengaku pernah melakukan hubungan badan dengan seseorang pria berinisial RE di salah satu hotel di Kecamatan Simpang Empat,” jelasnya berdasarkan data rilis dibagikan kepada awak media. 

Lanjutnya, karna korban masih berstatus pelajar dan belum genap berusia 18 tahun, sehingga orang tua korban merasa keberatan dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Mantewe. 

“Setelah diperiksa di ruang kesehatan ibu dan anak pada 3 Juli 2023 hasil kesimpulan pemeriksaan test kehamilan menunjukan korban positif hamil, kondisi perut membesar yang disebabkan proses kehamilan dialami korban,” terangnya. 

Iptu J Sinaga memaparkan, saat korban diperiksa pihak kesehatan di Puskesmas terdengar jelas denyut jantung janin 140x/menit dengan alat pendetaksi denyut jantung janin. 

“Usia kehamilan korban saat ini 36 minggu. Yang ditunjukan surat hasil Visum Et Repertum sebagai barang bukti dan satu lembar celana panjang warna hitam dan satu lembar kaos lengan panjang warna coklat,” kata Iptu J. Sinaga. 

ags/ may
Tanah Bumbu
Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar

Hallobanua

Follow Instagram Kami Juga Ya