Rapat Paripurna Molor Hingga Diskorsing Dua Kali, Gara-Gara 15 Anggota Dewan Tidak Hadir Tanpa Alasan

Kursi wakil rakyat di DPRD Kota Banjarmasin banyak kosong saat Rapat Paripurna, Jumat (7/7/2023).

hallobanua.com, BANJARMASIN - Rapat Paripurna perihal Persetujuan Bersama Penetapan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022, seyogyanya dapat berjalan lancar. 

Sayangnya, lantaran kehadiran anggota dewan yang tidak memenuhi kuorum, membuat jadwal rapat paripurna tersebut molor dari waktu yang sudah dijadwalkan. 

Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Banjarmasin, M. Isnaini pun sangat menyayangkan hal itu. 

Dirinya pun menghimbau para anggota dewan agar memperhatikan absensi dan menghadiri rapat paripurna. 

"Acara paripurna seperti LKPJ walikota ini tidak bisa absen semestinya karena rapat ini penting bagi anggota dewan sebagai pengawas pembangunan," ujarnya  

Ia berharap kepada anggota dewan termasuk anggota BK termasuk pimpinan dewan lebih disiplin, karena dalam kehadiran paripurna ini merupakan bentuk dari tugas dan tanggungjawab anggota dewan sebagai pengawas dan wakil rakyat. 

"Kami harap kawan-kawan bisa memperbaiki absensi sehingga tidak selalu menunggu-nunggu," tukas Isnaini. 

Sementara itu, Rapat paripurna yang semestinya dilaksanakan pada pukul 08.30 wita, akhirnya terlaksana pada 11.30 wita , lantaran tidak kuorum absensi dari anggota dewan setempat. 

Dari 45 anggota dewan Banjarmasin, yang hadir pada rapat  pada Jumat (7/7/2023), itu hanya dapat memenuhi 30 anggota dewan. 15 orang absensi tanpa alasan.  
Di tiga puluh menit terakhir, Wakil Ketua DPRD Kota Banjarmasin Matnor Ali,  memutuskan untuk menskorsing. 

Skorsing pertama karena kehadiran anggota dewan hanya 25 orang hingga menunggu lagi skorsing kedua yakni menggenapkan agar memenuhi kuorum minimal 30 orang. 

Usai memimpin rapat, Matnor mengatakan, keputusan melakukan skorsing dua kali sebagai penegakan tata tertib dalam pelaksanaan paripurna DPRD. 

"Dalam tatip jelas di nomor 136 ayat 3 yakni pengambilan keputusan berupa penetapan perda, anggota dewan yang hadir harus 2/3 dan untuk dewan Banjarmasin minimal 30 orang dari 45 orang," katanya, Jumat (7/7/2023).

Menurutnya, pelaksanaan rapat juga menunggu hingga dua jam lamanya dan di tiga puluh menit terakhir diputuskan untuk memberikan skorsing tersebut. 

"Jikapun tadi sampai tiga kali skorsing maka rapat dapat ditunda hingga tiga hari ke depan. Tadi kami sudah memberikan waktu satu setengah jam lamanya padahal dalam tatip tersebut hanya 1 jam menunggu, "jelasnya. 

Politisi asal Golkar ini menghimbau  pentingnya bagi wakil rakyat hadir sebagai pengawasan LPJ Walikota. 

"Jangan hanya mendengarkan kisah kawan saja, berapa PAD, silva dan realisasi pembangunan karena tidak hadir dalam paripurna," katanya. 

Dya/ may
Kota bjm
Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar

Hallobanua

Follow Instagram Kami Juga Ya