Dewan Genjot Pembahasan Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

hallobanua.com, BANJARMASIN -  Menindaklanjuti dari aturan UU Nomor : 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD) yang mencabut UU : Nomor 28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. 

DPRD Kota Banjarmasin melalui Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Banjarmasin menggenjot pembahasan Raperda tersebut. 

Pembahasan dilakukan bersama dengan Bagian Hukum dan Badan Pengelola Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Kota Banjarmasin. 

Wakil Ketua DPRD Banjarmasin Matnor Ali mengungkapkan jika Raperda yang diajukan pemko Banjarmasin awal Agustus 2023 lalu ini mendesak dilakukan pembahasan. 

"Masalahnya sesuai amanat UU Nomor : 1 tahun tahun 2022 Raperda ini harus sudah disahkan dan ditetapkan menjadi Perda paling lambat pada tanggal 5 Januari 2024 tahun depan," ujar Matnor Ali. 

Matnor mengatakan, pembahasan dikejar dengan target bulan Nopember atau paling cepat Oktober 2023 harus sudah disahkan menjadi Perda. 

"Kita optimis jangka waktu sebelum akhir tahun 2023 dapat selesai dibahas dan harus disahkan," ujarnya. 

Ia menambahkan, bahwa raperda ini sebenarnya sudah pernah dibahas melalui Pansus Dewan, bahkan sudah ditetapkan menjadi Perda. Namun setelah difasilitasi dan dievakuasi Kementerian Dalam Negeri dikembalikan dengan pertimbangan diterbitkannya UU Nomor : 1 tahun 2022. 

"Dalam UU itu diamanatkan pajak daerah dan retribusi dibuat dalam satu payung hukum berupa Perda," tuturnya. 

Diungkapkan jika Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah belum ditetapkan menjadi Perda, maka konsekuensinya, pemda atau kepala daerah tidak boleh memungut pajak daerah dan retribusi daerah. 

Sebelumnya kata Matnor Ali, terkait Perda pajak dan retribusi daerah terpisah dan dibuat berdasarkan UU Nomor : 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD). 

Sementara, Ketua Pansus Raperda Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Bambang Yanto Permono mengatakan, setelah Raperda ini disahkan menjadi Perda diharapkan mampu meningkatkan pelayanan pada masyarakat di bidang pajak dan retribusi serta meningkatkan PAD Banjarmasin. 

Dya/ may
Kota bjm
Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar

Hallobanua

Follow Instagram Kami Juga Ya