Gegara Pesta Miras, MI Aniaya Warga Martapura Di Belitung

hallobanua.com, BANJARMASIN – Seorang pria bernama Akhmad Rifai’i (31) warga Martapura, Kabupaten Banjar mengalami penganiayaan pada Minggu (20/8/2023) lalu di kawasan Belitung Darat sekitar pukul 19.00 Wita.

Diketahui korban dianiaya seorang berinisial MI (23), warga Belitung Darat, Kelurahan Kuin Cerucuk Kecamatan Banjarmasin Barat.

Akibatnya korban mengalami luka di punggung sebelah kiri. Lantas korban pun mengadukan ke Polisi Sektor Banjarmasin Barat.

Kapolsek Banjarmasin Barat Kompol Indra Agung Perdana Putra melalui Kanit Reskrim Iptu Firuza Bahri Wira Wardana mengatakan, 3 hari kemudian pelaku yang diketahui seorang pedagang itu pun diringkus pihak kepolisian.

Pihaknya berhasil meringkus pelaku, pada Selasa (22/8/2023) malam lalu, sekitar  pukul 22.00 Wita. 

"Tepatnya di Jalan Belitung Darat depan Pasar Kalindo Kelurahan Kuin Cerucuk Kecamatan setempat," ungkapnya melalui siaran pers.

Pelaku kata dia berhasil ditangkap unit Opsnal Reskrim Polsek Banjarmasin Barat diback up Unit Jatanras Polresta Banjarmasin dan Unit Resmob Polda Kalsel. 

Ia membeberkan kronologi kejadian, berawal saat korban warga Jalan Komplek Mustika Griya Permai RT 20 RW 01 Martapura Kabupaten Banjar ini sedang nongkrong di pinggir Jalan Belitung Darat.

Kemudian pelaku warga sekitar TKP datang dan langsung mengajak korban jalan-jalan naik sepeda motor yang dikendarainya.

"Sesampainya di TKP mereka pun pesta miras hingga pelaku dan korban cekcok, kemudian pelaku langsung memukul korban dengan menggunakan alat yang mengenai punggung sebelah kiri. Kemudian pelaku memukuli korban menggunakan tangan kosong sampai ada orang yang melerai," ujarnya.

"Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek guna proses hukum lebih lanjut," katanya.

Karena kejadian tersebut, kini pelaku pun dijerat sesuai Pasal 351 KUHP.

Penulis : rian akhmad
Hukum & kriminal
Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar

Hallobanua

Follow Instagram Kami Juga Ya