Rencana Penarikan Pajak Spanduk Dan Baliho Bacaleg, BPKPAD Masih Koordinasi Bersama KPU dan Bawaslu Banjarmasin

hallobanua.com, BANJARMASIN - Rencana penarikan tarif pajak terhadap spanduk atau baliho Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) terus diupayakan Badan Pengelola Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Banjarmasin.

Melalui penarikan itu tentu bisa menambah peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Kota Seribu Sungai.

Namun upaya itu rupanya masih belum bisa dilakukan lantaran pihak BPKPAD Banjarmasin hingga sampai saat ini masih menunggu dan mensingkronkan dengan PKPU yang terbaru.
"Kita menunggu aturan yang baru dari KPU, apakah nomor 15 tahun 2023 yang dijadikan dasar," ungkap Kepala BPKPAD Banjarmasin, Edy Wibowo, pada (29/8/2023).

Ia bilang, ada beberapa Alat Peraga Kampanye (APK) yang telah diatur dengan peraturan KPU. Akan tetapi menurutnya APK tersebut hanya akan tersedia saat masa kampanye.

"Kalau sebelum kampanye, akan kita koordinasikan, karena itu adalah salah satu potensi PAD. Karena itu juga agar segera dibuatkan aturannya," ujarnya.

Untuk masalah teknis, Edy kembali mengungkapkan bahwa pihaknya masih menunggu aturan.

"Sambil menunggu kita juga terus berkoordinasi dengan Bawaslu dan KPU," tuturnya.

Ketika ditanyakan, spanduk dan baliho mana yang akan dikenakan pajak tersebut? 

Edy mengatakan bahwa saat ini cukup banyak spanduk dan baliho berhamburan terpasang di seputaran kota Banjarmasin.

"Jangankan di pinggir jalan, sampai masuk-masuk kedalam komplek pun banyak spanduk dan baliho itu. Banyak juga yang dipasang tidak pada tempatnya, sehingga mengganggu estetika kalau sembarangan memasangnya. Tentu hal itu apabila dikenakan pajak akan banyak sekalo potensinya," pungkas Edy.

Penulis : rian akhmad
Kota bjm
Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar

Hallobanua

Follow Instagram Kami Juga Ya