Simpan Barang Haram, Seorang Buruh Diamankan Polisi

hallobanua.com, BANJARMASIN - Satuan Resnarkoba Polresta Banjarmasin berhasil mengamankan Fazriannoor alias Fazri warga Alalak Selatan, Jum'at, (18/8/2023) lalu, sekitar jam 16.17 Wita.

Kasat Resnarkoba Polresta Banjarmasin Kompol Mars Suryo Kartiko mengungkapkan,  pria 32 tahun yang berkerja sehari-hari sebagai buruh itu diamankan karena kepemilikan barang terlarang, yakni sabu-sabu.

"Ia diamankan karena memiliki atau menguasai 1 (satu) paket sabu dengan berat bersih 2,34 (dua koma tiga empat)," ujarnya dalam siaran pers, Senin (28/8/2023).

Pelaku ditangkap di kawasan Jl. Perdagangan Raya RT. 24 RW. 02, Kel. Kuin Utara Kec. Banjarmasin Utara.

Dari penangkapan itu, pihaknya kemudian melakukan pemeriksaan terhadap sepeda motor yang saat itu dikendarainya dan menemukan berbagai barang bukti.

"Petugas menemukan 15 butir ektasy logo CC warna merah muda dengan bersih 4,82  gram didalam dashboard. 1 unit sepeda motor Yamaha N-max warna merah dengan nomor polisi DA 6151 ADS," paparnya.

Dari pengembangan itu ujar Suryo, petugas menyasar ke tempat tinggal pelaku yang berada di Jl. Alalak Selatan Gg. Aridha RT. 07 RW. 01 Kel. Alalak Selatan Kec. Banjarmasin Utara Kota Banjarmasin.

"Saat di rumah pelaku petugas kepolisian menemukan 10 paket sabu dengan berat bersih 0,77 dan 7 butir ekstasy logo CC warna merah muda dengan berat bersih 2,26 gram," katanya.

Barang bukti yang di peroleh dari penangkapan berupa 11 paket sabu dengan berat bersih 3,11 gram, 22 butir ektasy warna merah muda logo CC dengan berat bersih 7,08 gram.

Kemudian ada 2 lembar tissue, 1 lembar bekas bungkus segar sari, 1 lembar bekas bungkus top ice, 1 buah Handphone Realme C2 warna biru, 1 buah kaleng besi Rokok Gudang garam, 1 (satu) buah Dompet warna coklat, 1 (satu) buah sendok dari sedotan plastik warna hitam, 1 (satu) buah timbangan digital.

"Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa oleh petugas kepolisian ke Mapolresta Banjarmasin guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut," pungkasnya.

Penulis : rian akhmad
Hukum & kriminal
Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar

Hallobanua

Follow Instagram Kami Juga Ya