hallobanua.com, BANJARMASIN - DPRD Kota Banjarmasin bersama Dinas Perhubungan mulai membahas rancangan peraturan daerah atau Raperda terkait penyelenggaraan transportasi.
Raperda tersebut sebagai inisiatif dari Pemerintah Kota Banjarmasin untuk lebih menata kembali sistem transportasi seperti moda transportasi di Banjarmasin agar tertata dengan baik.
“Apa yang kami bicarakan di sini adalah penyelenggaraan transportasi yang ada di Banjarmasin,” ujar Afrizaldi, Ketua Panitia Khusus.
Senada, Sekretaris Dinas Perhubungan Banjarmasin, Febpry Graha Utama mengatakan, dalam raperda ini akan mengatur dan menata semua moda transfortasi umum di kota ini.
“Ini untuk semua moda transportasi, baik itu di transfortasi di sungai dan di darat yang akan disesuaikan,” ujarnya.
Menurutnya, perda ini akan saling berhubungan dan mempermudah masyarakat dalam mendapatkan layanan transportasi umum.
Penulis : Dya
Kota bjm
0 Komentar