Modus Memberi Kerja, Pria 43 Tahun Cabuli Bocah Dibawah Umur

hallobanua.com BANJARBARU - Polres Banjarbaru mengamankan seorang pelaku pencabulan terhadap seorang anak berusia 14 tahun yang merupakan seorang siswi kelas 6 SD Kecamatan Pelaihari, Tanah Laut. 

Pelaku sendiri adalah seorang pria berusia 43 tahun yang bekerja sebagai security dan oknum wartawan berinisial AC. 

Saat dikonfirmasi, Kapolres Banjarbaru AKBP Dody Harza Kusumah, melalui Kasat Reskrim Iptu Zuhri Muhammad membenarkan adanya peristiwa hal tersebut.

"Benar, saat ini pelaku telah kami amankan di Polres Banjarbaru dan dalam proses hukum," ujar Kasat Reskrim. Kamis (21/9/2023). 

Ia menjelaskan bahwa kejadian tersebut diketahui terjadi pada bulan Juli 2023 lalu. Korban diiming-imingi oleh pelaku akan diberikan pekerjaan dan diajak oleh pelaku untuk bertemu bos tambang di Banjarbaru.

"Namun, saat di Banjarbaru pelaku membawa korban ke Hotel The Herlina di Jalan Angkasa, Syamsudinoor, Landasan Ulin, Kota Banjarbaru," terangnya.

"Pelaku mengatakan kepada korban bahwa mereka harus menunggu kedatangan bos tambang dan korban kemudian diberi alasan untuk membuka pakaian serta menggantinya dengan sarung yang telah dipersiapkan olehnya," lanjutnya. 

Selanjutnya, dengan beralasan kamar yang dingin pelaku langsung memberikan pijatan kepada korban untuk menghangatkan badannya. 

"Saat itu pelaku melakukan pencabulan terhadap korban. Mereka pun tidur di dalam kamar hotel dan diantarkan pulang keesokan harinya," bebernya.

Dua minggu setelah kejadian tersebut, korban pun memberanikan diri untuk mengungkapkannya kepada keluarga dan melaporkan peristiwa tersebut.

"Laporan kami terima pada 24 Agustus 2023 dan pelaku berhasil kami amankan tanpa perlawanan di tempat berkerjanya pada 7 September 2023," tuturnya. 

Atas perbuatannya kini pelaku terancam dikenakan hukuman sebagaimana yang diatur dalam Pasal 81 ayat (1) dan (2) serta Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.

Penulis : Krisna
Hukum & kriminal
Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar

Hallobanua

Follow Instagram Kami Juga Ya