Operasi Zebra Intan 2023 Di Banjarmasin Resmi Digelar Selama Dua Pekan

hallobanua.com, BANJARMASIN - Polresta Banjarmasin resmi menggelar Operasi Zebra Intan 2023 selama dua pekan ke depan yaitu mulai dari tanggal 4 September hingga 17 September 2023.

Hal tersebut ditandai dengan apel gabungan gelar pasukan yang dilakukan di posko induk Polresta Banjarmasin, di samping Duta Mall, Senin (4/9/2023).

Apel tersebut dipimpin langsung oleh Wakil Walikota Banjarmasin Ariffin Noor didampingi Kapolresta Banjarmasin, AKBP Sabana A Martosumito dan Kasdim 1007/Banjarmasin Letkol Inf Nurliwedie Nurdin Kanan. 

Wakil Walikota Banjarmasin Arifin Noor mengatakan operasi tahun ini akan lebih dimaksimalkan guna menekan angka pelanggaran lalu lintas yang meningkat pada 2022 lalu.

"Operasi Zebra tahun ini kita maksimalkan mengingat jumlah pelanggar semakin meningkat dalam kurun waktu dua tahun belakangan," ujarnya. 

Wakil Walikota Banjarmasin mengimbau kepada masyarakat agar tidak berkendara sambil melakukan aktivitas yang dapat merugikan diri sendiri dan pengendara lainnya. 

Sementara itu, Kapolresta Banjarmasin KBP Sabana A Martosumito mengatakan pihaknya akan mengerahkan sebanyak 498 personel gabungan dalam operasi ini. 

"Pada operasi ini kita tetap akan mengedepankan upaya preventif dan persuasif serta humanis. Semoga dengan adanya operasi ini, bisa membuat masyarakat lebih disiplin dan mengutamakan keselamatan dalam berkendara. Jadilah pelopor dalam berlalu-lintas," himbaunya.

Ia juga meminta seluruh pihak bekerja sama untuk mewujudkan disiplin masyarakat dalam berkendara.

"Operasi ini bertujuan untuk menjamin keamanan dan keselamatan para pengendara di jalan raya,"

Kapolresta juga mengungkapkan dari 498 personel Operasi Zebra Intan 2023, akan ada penambahan jika situasi dan kondisi di lapangan sewaktu-waktu mengalami kendala.

"Operasi Zebra untuk menertibkan pengendara agar disiplin berlalu lintas, utamakan keamanan dan jadilah pelopor keselamatan," pungkasnya. 

Untuk diketahui, fokus Operasi Zebra Intan 2023 kali ini, antara lain:

1. Pengemudi atau pengendara yang menggunakan ponsel saat berkendara.

2. Pengemudi kendaraan bermotor di bawah umur.

3. Berboncengan lebih dari satu.

4.  Tidak menggunakan helm dan sabuk pengaman.
5. Pengendara yang berada di bawah pengaruh atau mengkonsumsi alkohol.

6. Melawan arus.

7. Melebihi batas kecepatan.

Penulis : krisna
Kota bjm
Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar

Hallobanua

Follow Instagram Kami Juga Ya