hallobanua.com, BANJARMASIN - Satresnarkoba Polresta Banjarmasin mengamankan seorang pria bernama Hadiriannur alias Hery (41) warga Kelurahan Alalak Tengah Kecamatan Banjarmasin Utara Kota setelah kedapatan simpan sejumlah sabu.
Saat dikonfirmasi, Kasat Resnarkoba Polresta Banjarmasin Kompol Mars Suryo Kartiko membenarkan adanya penangkapan tersebut.
Ia menjelaskan penangkapan tersebut berawal dari adanya informasi masuk mengenai adanya peredaran narkoba. Menanggapi hal tersebut, petugas Satresnarkoba bergerak cepat melakukan proses penyelidikan.
Kemudian pada Kamis (14/9/2023) sekitar jam 15.30 wita petugas mendatangi kediaman pelaku dan melakukan penggeledahan.
"Dari penggeledahan, kita berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua paket sabu dengan berat 9,74 gram yang ditemukan diatas tanah belakang rumah pelaku dekat pintu dapur tepat dimana pelaku diamankan pada saat itu," terang Kasat Resnarkoba. Selasa (19/9/2023).
Selain itu, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti lagi berupa dua dua paket sabu dengan berat 0,33 gram yang ditemukan di dalam sebuah dompet kecil warna hitam yang berada di atas kasur.
"Jadi totalnya ada sebanyak empat paket sabu dengan berat 10,07 gram yang kami sita," bebernya.
Selain barang bukti narkotika, polisi juga mengamankan satu buah timbangan digital kecil, empat buah sendok dari sedotan plastik dan tiga bungkus plastik klip ditemukan didalam lemari pakaian.
"Dari hasil tersebut, selanjutnya pelaku beserta barang bukti yang ditemukan kami amankan ke Mapolresta Banjarmasin guna proses hukum lebih lanjut," pungkasnya.
Atas perbuatannya, kini pelaku terancam dikenakan hukum sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 112 ayat (2) UU RI. No. 35 Tahun 2009, Tentang Narkotika.
Penulis krisna
Hukum & kriminal
0 Komentar