hallobanua.com, BANJARBARU - Polres Banjarbaru melalui Polsek Liang Anggang mengamankan pasangan suami istri (pasutri) yang diduga terlibat mengedarkan narkoba jenis sabu sabu.
Pasutri tersebut diketahui berinisial NA (35) dan YH (25), mereka diamankan di Jalan Ahmad Yani KM 21 Gang Abdurahman Kelurahan Landasan Ulin Kecamatan Liang Anggang.
Kedua pelaku tersebut diamankan dengan barang bukti sabu seberat 5 gram. Selain barang bukti sabu, polisi juga turut mengamankan dua buah handphone dan sepeda motor Yamaha Fino milik mereka.
Saat dikonfirmasi, Kapolsek Liang Anggang Kompol Yuda Kumoro Pardede melalui Kanit Reskrim Polsek Reskrim Polsek Liang Anggang Ipda Firdaus Tarigan membenarkan adanya penangkapan tersebut.
"Kedua pelaku kami amankan saat melintas di daerah TKP," ungkap Kanit Reskrim.
Ia mengungkapkan pasutri penjual narkoba ini terbilang licin, karena mereka bisa menjalankan bisnis haram tersebut selama berbulan bulan.
"Jika tidak lihai, tidak mungkin pasutri ini bisa menjual narkoba selama setahun," bebernya.
Atas perbuatannya, kedua pelaku terancam dikenakan hukuman sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (1) UU RI NO.35 2009 tentang Narkotika.
"Masih dalam proses, saat ini kedua pelaku beserta barang bukti kami amankan di Mapolsek Liang Anggang guna penyelidikan lebih lanjut," pungkasnya.
KRISNA
HUKUM & KRIMINAL
0 Komentar