Simpan Sabu, Dua Orang Warga Antasan Besar Ditangkap Polisi Di Samping Masjid Jami


hallobanua.com, BANJARMASIN - Satresnarkoba Polresta Banjarmasin mengamankan dua orang pria bernama Ansari alias Jali (41) dan Ilham Aldian Saputra (28) warga Jalan H Anang Adenansi Kelurahan Antasan Besar Kecamatan Banjarmasin Tengah karena narkoba. 

Kasat Resnarkoba Polresta Banjarmasin Kompol Mars Suryo Kartiko membenarkan adanya penangkapan tersebut. 

Kompol Mars Suryo Kartiko mengungkapkan penangkapan tersebut terjadi pada Rabu (20/9/2023) sekitar pukul 16.50 wita di Jalan Soetoyo S Gang Pangeran Suryanata Teluk Dalam Kecamatan Banjarmasin Tengah. 

"Petugas mendapat informasi bahwa akan adanya transaksi di lokasi tersebut, menanggapi hal tersebut selanjutnya kita lakukan pemeriksaan di TKP," terang Kasat Resnarkoba Polresta Banjarmasin. Jumat (29/9/2023). 

Setelah melakukan penyelidikan, akhirnya kedua pelaku tertangkap tangan di samping Masjid Jami Teluk Dalam oleh petugas Satresnarkoba Polresta Banjarmasin karena memiliki barang haram tersebut. 

"Saat digeledah, petugas menemukan barang bukti berupa satu paket sabu - sabu dengan berat 5,05 gram," ungkapnya. 

Berdasarkan hal tersebut, kemudian kedua pelaku beserta barang bukti yang ditemukan dibawa ke Mapolresta banjarmasin Banjarmasin guna proses hukum lebih lanjut. 

"Untuk pengembangan sekarang masih dalam proses," pungkasnya. 

Atas perbuatannya, kini pelaku terancam dikenakan hukuman sesuai dengan yang diatur dalam Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika.

Penulis krisna
Hukum & kriminal
Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar

Hallobanua

Follow Instagram Kami Juga Ya