hallobanua.com, BANJARMASIN - DPRD Kota Banjarmasin mulai membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) revisi tentang Perubahan Perumda PD Pasar untuk diterapkan di kota ini.
Pembahasan bersama sengan Dinas dimulai dengan Dinas Perdagangan dan Perindustrian, Kabag Perekonomian, dan Kepala Pasar Sudimampir, kepala pasar Sentra Antasari serta bagian hukum mengatakan, dalam rapat pembahasan tersebut, yang membahas sejumlah poin tentang pasar.
"Beberapa poin yang dibahas mulai dari aset yang dimiliki dan nilai modal awal yang dilaporkan," ujar Ketua Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Banjarmasin Awan Subarkah.
Ia menjelaskan, poin lainnya yaitu terkait pengelolaan pasar, termasuk pula menekan harga saat harga-harga naik.
"Pasar juga harus bisa menekan harga agar tidak naik signifikan,” jelasnya.
Politisi PKS ini menambahkan, perumda pasar dalam melakukan aktivitas, bukan hanya pengelolaan pasar saja, tetapi bisa menjalin bisnis untuk pengadaan-pengadaan dan pengelolaan bahan pokok dari luar daerah.
Selain itu, jika menjadi perumda harus bisa mendapatkan laba dan keuntungan, sehigga bisa meningkatkan PAD, termasuk juga dengan struktur organisasi, terkait pengelolaannya.
“Dengan demikian mereka (pedagang) bisa menjual dengan harga yang normal lebih baik, setidaknya bisa mempertahankan harga agar tidak tinggi,” tutupnya.
Penulis : Dya
Kota bjm
0 Komentar