Hindari Berita Sara, Ujaran Kebencian dan Hoax, Bawaslu dan KPID Kalsel Bakal Pantau Media

hallobanua.com, BANJARMASIN - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kalimantan Selatan (Kalsel) bersama Komisi Penyiaran Indonsia (KPI) Daerah Kalsel melaksanakan Penandatangaan Perjanjian Kerjasama pada Senin (13/11/2023).

Memorandum of Understanding (MoU) tersebut dalam rangka pengawasan dan pemantauan aktifitas pemberitaan, penyiaran dan iklan kampanye dalam penyelenggaraan Pemilu 2024.

Ketua Bawaslu Kalsel, Aries Mardiono mengatakan, MoU ini sebagai tindak lanjut dari MoU Bawaslu RI dengan KPI pusat serta Dewan Pers.

"Tentunya dengan ditandatangani MoU ini, kami harap pengawasan dan suport sistem dari KPID, semakin efektif dan baik,"

Tak hanya itu, hal ini ujarnya menjadi suatu langkah untuk mewujudkan pemilu yang taat asas dan taat aturan di Indonesia.

"Apalagi saat ini ada aturan main yang ketat dalam pemilu ini, termasuk pemberitaan. Kami harap kawan-kawan media agar dalam memuat suatu pemberitaan itu ada keadilan dan ada konten mengedukasi ke publik," harapnya.

Aries pun berharap, dengan ditandatangi MoU ini, tidak ada lagi kampanye diluar jadwal, serta iklan dan konten pemberitaan yang masuk kategori bermuatan isu sara, ujaran kebencian maupun hoax.

Sementara itu, Ketua KPID Kalsel, Muhammad Farid Soufian mengaku jika kedepannya pengawasan baik itu pemberitaan maupun iklan kampanye akan ketat dilaksanakan.

"Bagi rekan-rekan media, mari kita ikuti rambu-rambu yang ada. Undang-undang dam standar program penyiaran. Kalau kita mengacu pada itu, Insyallah aman saja," ujarnya.

Kemudian terkait pengawasan di media sosial yang kian hari makin cepat, dirinya mengaku hal itu merupakan tugas dari Kominfo dan jajaran kepolisian.

"Paling nanti kita kerjasama untuk melakukan pengawasan. Nanti kita minta dari Bawaslu apa saja yang tidak boleh. Jadi nanti kita padu asihkan," pungkasnya.

Penulis : rian akhmad
Kota bjm
Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar

Hallobanua

Follow Instagram Kami Juga Ya