Peraturan Baru! Pegawai PPPK Bakal Dapat Dana Pensiun

hallobanua.com, BANJARMASIN - Pemerintah pusat baru saja mengeluarkan peraturan baru terkait Undang-Undang (UU) tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Dalam UU tentang ASN bernomor 20 tahun 2023 yang diterbitkan pada 31 Oktober lalu, menggantikan UU nomor 5 tahun 2014 ini, PPPK juga akan mendapatkan dana pensiun sama hal nya dengan PNS, tertuang dalam komponen yang akan diberikan dalam peraturan tersebut.

Tentu saja  ini kabar bagus bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) baik Kota Seribu Sungai maupun di seluruh Indonesia.

Dalam pasal 21 ayat 6, dalam UU nomor 20 tahun 2023, Jaminan sosial terdiri atas jaminan kesehatan; jaminan kecelakaan kerja; jaminan kematian; jaminan pensiun; dan jaminan hari tua.

Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Daerah Kota Banjarmasin, Ikhsan Budiman pun bilang bahwa ini adalah sebuah kabar yang menggembirakan.

"Kita didaerah siap melaksanakan itu. Karna ini sudah di tentukan oleh undang-undang, mengenai pelaksanaannya kemudian hal-hal yang mengatur secara teknis tentang PPPK ini," ucap Sekda Banjarmasin belum lama tadi.

"Mau tidak mau ketika ini sudah menjadi amanat peraturan perundang-undangan, berartikan harus dilakukan," sambungnya.

Akan tetapi, terkait bagaimana skema pemberian dana pensiun ini, diungkapkan oleh Ikhsan  masih dibebankan kepada daerah. Atau bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Banjarmasin.

"Namun sebenarnya itu bisa berubah secara dinamis. Bisa saja kan, karna belum ditetapkan. Saat ini mungkin APBD tapi ditahun berikutnya skema itu berubah," jelasnya

Iksan pun berharap agar pembayaran pensiun PPPK ini memang bisa dari APBN, mengingat bagaimana perbandingan antara PPPK dengan PNS yang sangat jauh.

"Di PNS jumlahnya sedikit dibandingkan dengan PPPK, ini menjadi beban tersendiri bagi kita didaerah. Tapi sekali lagi saya sampaikan juga setiap daerah mau tidak mau menerimanya," tuturnya.

Kedepannya, dirinya ingin agar adanya beberapa perubahan skema, bagaimana pembayaran dana pensiun PPPK ini dilakukan.

Pasalnya, pemerintah daerah tidak hanya berpikir mengenai PPPK saja. Melainkan adanya pembangunan daerah, dan yang lainnya.

"Tapi saya menyambut baik sebenarnya, itu bagian dari kesejahteraan juga kan, apalagi skema pensiun itu tidak mesti harus dari pemerintah, tapi sekian persen dari berapa gajinya yang di potong, biasanya seperti itu, ASN juga seperti itu." Pungkasnya.

Penulis : rian akhmad
Kota bjm
Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar

Hallobanua

Follow Instagram Kami Juga Ya