Tingkatkan Investasi, Pemko Banjarmasin Uji Publik Raperda Penanaman Modal

hallobanua.com, BANJARMASIN - Pemko Banjarmasin melaksanakan uji publik rancangan peraturan daerah (Perda) Kota Banjarmasin terkait penyelenggaraan penanaman modal bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Banjarmasin pada Senin (13/11/2023)

Kegiatan yang dilaksanakan di Rumah kemasan Disperdagin Banjarmasin di Komplek Meranti Kayutangi, Kecamatan Banjarmasin Utara itu dibuka langsung Wakil Wali Kota Banjarmasin, Arifin Noor.

Dalam kesempatan itu, Arifin mengatakan jika uji publik ini dilaksanakan sebagai dasar hukum bagi pengusaha untuk menanamkan modal di Banjarmasin.

"Harus ada raperda ini karena kita meuraikan turunan dari Kementrian Perdagangan (Kemendag) Agar mempermudah penanaman modal di Banjarmasin," ujar Arifin, Senin (13/11/2023).

Mudah tersebut kata Arifin bukan berarti para investor sembarangan di Kota Banjarmasin. Namun juga ada aturan.

"Jangan sampai orang menanamkan modal di Banjarmasin malah jadi sulit. Pengennya kita investasi di Banjarmasin terukur dan terarah sehingga itu akan membawa kenyamanan perekonomian  kita di Banjarmasin," ujarnya.

Disamping itu, dari data Dinas MPTSP Banjarmasin, sampai triwulan ketiga ini realisasi investasi di Kota Seribu Sungai  tahun 2023 ini masih rendah dibanding tahun 2022 lalu.

Di tahun 2022, realisasi investasi di Banjarmasin yakni sebesar Rp2,1 triliun. Sedangkan sampai November 2023 ini, realisasi investasi di Banjarmasin masih diangka Rp1,3 triliun.

Oleh karena itu, dengan adanya raperda ini bisa menarik minta para investor baik dari dalam maupun luar negeri untuk berinvestasi di Kota Baiman ini.

"Intinya kita siapkan payung hukumnya dan dari raperda sudah menjadi perda, baru nanti menjadi kemudahan bagi penyelenggara negara, sehingga bagi pemodal nanti bisa berinvestasi dengan aman," pungkasnya.

Penulis : rian akhmad
Kota bjm
Baca Juga

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama
Hallobanua

Follow Instagram Kami Juga Ya