Masuk Tahap Persidangan, Kasus Gengster Terus Berjalan

hallobanua.com, BANJARMASIN - Kelompok anak muda atau gengster yang melakukan penyerangan terhadap warga di Jalan Pengambangan, Kecamatan Banjarmasin Timur pada Minggu (22/10/2023) lalu,  kasusnya terus berjalan.

Untuk diketahui, aksi para remaja tersebut berkeliling kota dengan sepeda motor sambil menentang senjata tajam dan mengakibatkan dua orang menjadi korban. 

Kasi Pidum Kejari Banjarmasin, Habibi mengungkapkan bahwa 12 orang remaja geng gengan tersebut kini kasusnya sudah memasuki tahap persidangan.

"Sudah tahap persidangan untuk 3 orang ABH yang terlibat, satu perempuan dan dua orang laki-laki. Sementara yang disangkakan adalah Pasal 80 ayat (2) dengan ancaman minimal 2 tahun dan 8 bulan penjara," ungkap Kasi Pidum Kejari Banjarmasin. Selasa (14/11/2023). 

Ia mengatakan untuk 9 pelaku lainnya saat ini masih dalam tahap satu pemberkasan, karena masih menunggu proses penyidikan di kepolisian. 

Untuk sembilan remaja tersebut, sementara disangkakan Pasal 170 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

"Saat sudah rampung semua berkas maka akan segera kita lakukan persidangan, mengingat kasus ini sempat meresahkan masyarakat Banjarmasin," pungkasnya.

Penulis : Krisna
Hukum & kriminal
Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar

Hallobanua

Follow Instagram Kami Juga Ya