Pemkab Bersama DPRD Tanbu Paripurna Pengambilan Keputusan Dua Raperda

 
Hallobanua.com, Tanah Bumbu - DPRD Tanah Bumbu melaksanakan Rapat Paripurna dalam rangka pengambilan keputusan terhadap dua buah Raperda.

Rapat Paripurna bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Tanah Bumbu, Senin (13/11/2023).

Ketua DPRD Tanbu Andrean Atma Maulani memimpin rapat didampingi Wakil Ketua DPRD Tanbu, Said Ismail Kholil Alaydrus. Disamping itu dihadiri Forkopimda Tanbu, Sekda Ambo Sakka, Asisten, dan Pimpinan SKPD Lingkup Pemkab Tanbu, serta undangan lainnya.

Adapun Dua Raperda yang di maksud yaitu Raperda tentang Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Air Minum Bersujud.

Kemudian, Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Dua buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) akhirnya di sahkan menjadi Perda setelah eksekutif dan legislatif lalui banyak pembahasan.

Dua raperda ini di sepakati dan di tandatangani Ketua DPRD Tanah Bumbu, Andrean Atma Maulani bersama Bupati Tanbu Zairillah Azhar yang di wakili Sekretaris Daerah Ambo Sakka.

Bupati dalam sambutannya di sampaikan Sekda Ambo Sakka menyampaikan penghargaan yang tinggi dan rasa terima kasih kepada pimpinan dan segenap anggota dewan atas kerjasama dan sinergisitasnya terhadap pembahasan Dua Raperda.

Adapun Raperda tersebut yaitu Raperda tentang Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Air Minum Bersujud.

Dengan terbitnya Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD, sudah seharusnya berubah bentuk badan hukum perusahaan daerah, termasuk badan hukum PDAM Bersujud, dari perusahaan daerah menjadi PT. Air Minum Bersujud (Perseroda).

Adapun tujuan di dirikannya Perseroda ini agar dapat memberikan pelayanan prima secara efektif dan efisien.

Menyediakan air bersih yang terjangkau masyarakat dengan memenuhi standar kapasitas, kuantitas dan kualitas kesehatan.

juga mengembangkan kemampuan karyawan yang profesional dengan teknologi yang tepat guna, hingga memberikan kontribusi Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang berkesinambungan.

Berikutnya, Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Untuk itu, perlu adanya penyelenggaraan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, agar mengoptimalkan Sumber Daya yang di miliki oleh Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu.

Mengakhiri sambutannya, Bupati mengucapkan terimakasih yang sebesar-besarnya atas persetujuan yang diberikan. Sehingga setelah Peraturan Daerah ini berlaku efektif, dapat meningkatkan kesejahteraan Masyarakat di Bumi Bersujud.

Penulis : agus
Tanah Bumbu
Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar

Hallobanua

Follow Instagram Kami Juga Ya