Pertanyakan Sikap Bawaslu Kalsel, Ketua Dema Pospera: Seakan Tidak Ada Keberanian

hallobanua.com, BANJARMASIN - Dewan Mahasiswa Posko Perjuangan Rakyat Kalimantan Selatan (Dema Pospera Kalsel) mempertanyakan rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu Kalsel). 

Hal tersebut terjadi berawal dari viralnya video Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kalsel Muhammadun diduga menyerukan ajakan untuk menyoblos salah satu parpol di acara Job Fair SMKN 3 Banjarmasin, Senin (6/11/2023) lalu.

Pada video berdurasi 1 jam 52 menit 41 detik tersebut, Madun sapaan akrabnya sempat dua kali menyebutkan Partai berlambang Pohon Beringin. Bahkan, dia sempat menyerukan ajakan untuk menyoblos Golkar pada Pemilu 14 Februari 2024 mendatang.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Dema Pospera Kalsel Agustian Sukma mempertanyakan  terkait rekomendasi dimana Bawaslu Kalsel menyatakan tindakan Muhammadun yang mengajak siswa memilih tersebut tidak memenuhi unsur Pidana Pemilu.

"Secara kasat mata, video yang beredar itu ada ajakan untuk memilih partai tertentu. Artinya, itu kampanye. Silakan buka Kamus Besar Bahasa Indonesia, kemudian silakan baca UU No.7 tahun 2017. Itu sudah terpenuhi semua unsurnya," ujarnya. Sabtu (18/11/2023). 

"Bawaslu Kalsel malah menjadi terkesan lumpuh dan tidak punya keberanian ketika berhadapan dengan penguasa atau orang dekat penguasa," lanjutnya. 

Ia menyebutkan dalam Pasal 492 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu sudah jelas bahwa konsekuensi pidananya bisa berupa denda hingga kurungan penjara. 

"Adapun KPU telah menetapkan masa kampanye dimulai pada 28 November 2023," jelasnya. 

Berdasarkan aturan tersebut, Agus menilai Bawaslu seharusnya melakukan penindakan terhadap siapapun yang melanggar. 

"Sehingga kalau tidak ada penindakan maka mereka tidak bisa diharapkan untuk menegakan aturan dengan benar," tegas Agus. 

Agus mengungkapkan pihaknya akan melakukan kajian hukum yang lebih mendalam untuk melakukan langkah-langkah hukum lainnya terkait dugaan pelanggaran itu. 

"Kami sedang mengkaji, termasuk rekomendasi Bawaslu Kalsel ini. Kami menyiapkan langkah hukum, untuk mengadukan ke Bawaslu RI, juga disiapkan untuk melaporkan anggota Bawaslu Kalsel ke DKPP. Mereka sepertinya bermain-main dengan hukum," bebernya.

Selain itu, dia menambahkan bahwa pihaknya juga menyiapkan laporan kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) karena pelakunya adalah ASN yang diduga melanggar UU No.5 tahun 2014 dan PP No.94 Tahun 2021. 

"Sesuai dengan UU No.5 tahun 2014, ASN harus menjaga netralitas dan tidak dipengaruhi oleh partai politik. Dalam video itu, jelas sekali ucapan dan tindakannya mengajak memilih partai politik tertentu, dalam hal ini Partai Golkar," pungkasnya

Penulis : krisna
Kalsel
Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar

Hallobanua

Follow Instagram Kami Juga Ya