Sering Buat Onar dan Bawa Sajam, Seorang Warga Desa Tungkup Ditangkap Polisi

hallobanua.com, KAB. HST - Polres Hulu Sungai Tengah (HST) mengamankan seorang pria berinisial SM (40) warga Desa Tungkup, Kecamatan Labuan Amas Utara (LAU) pada Sabtu (11/11/2023). 

SM ditangkap karena kedapatan membawa sebilah senjata tajam (sajam) jenis parang lengkap dengan kompangnya tanpa izin.

Kapolres HST AKBP Jimmy Kurniawan melalui Kasubsi PIDM Humas Aipda Muhammad Husaini mengungkapkan penangkapan berawal dari adanya laporan warga. 

"Saat itu warga melihat SM sedang duduk di pelataran rumahnya dengan membawa benda mencurigakan di pinggang," ungkapnya. Senin (13/11/2023). 

"Setelah didekati, ternyata SM membawa parang lengkap dengan kumpang yang diikat dipinggangnya," lanjutnya. 

Selanjutnya, warga pun melaporkan hal tersebut ke Polsek LAU agar hal yang tidak diinginkan terjadi. 

"Pengakuan oleh pelaku, dia membawa senjata tajam untuk jaga diri. Namun berdasarkan keterangan saksi yaitu warga sekitar, si pelaku ini sering membuat onar di desa tempat tinggalnya," terangnya. 

Saat dilakukan interogasi, petugas menemukan bahwa sajam tersebut juga tidak ada hubungannya dengan pekerjaan sehari hari pelaku dan tidak berizin. 

"Berdasarkan hal tersebut, pelaku beserta barang bukti kami bawa ke Mapolsek Labuan Amas Utara guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," pungkasnya.

Penulis : krisna
Hukum & kriminal
Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar

Hallobanua

Follow Instagram Kami Juga Ya