Simpan Sebungkus Sabu, Seorang Pria 41 Tahun Ditangkap Polisi

hallobanua.com KAB. HST - Seorang pria berinisial SR (41) warga Kelurahan Pantai Hambawang Barat, Kecamatan Labuan Amas Selatan, Kabupaten Hulu Sungai Tengah diamankan anggota Sat Resnarkoba Polres HST karena kedapatan simpan narkoba. 

Kapolres HST, AKBP Jimmy Kurniawan melalui Kasubsi PIDM, Aipda M Husaini membenarkan adanya penangkapan tersebut.

"Penangkapan berawal dari informasi dari masyarakat, bahwa kerap adanya peredaran narkoba di area sekitar tkp," ujarnya. Minggu (13/11/2023). 

Ia menjelaskan bahwa penangkapan terjadi pada Sabtu (11/11/2023) sekitar pukul 20.30 wita tepat di Jalan Pasar Pantai Kelurahan Pantai Hambawang Barat, Labuan Amas Selatan.

"Menanggapi hal tersebut, kita lakukan pemeriksaan ke TKP dan hingga menemukan pelaku, saat dilakukan penggeledahan ditemukan satu bungkus sabu dengan berat bersih 0,10 gram dari tangan pelaku," terangnya. 

Selain itu, Hasaini mengungkapkan petugas juga turut mengamankan barang bukti lainnya yaitu satu buah alat hisap sabu yang sudah dirakit.

"Kini pelaku beserta barang bukti kita amankan di Mapolres HST guna proses hukum lebih lanjut," pungkasnya.

Penulis : krisna
Hukum & kriminal
Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar

Hallobanua

Follow Instagram Kami Juga Ya