Tarif Parkir di Banjarmasin Bakal Naik di Tahun 2024

hallobanua.com, BANJARMASIN - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Banjarmasin berencana menaikkan tarif parkir di Kota Banjarmasin pada tahun 2024 mendatang.
Hal itu diketahui saat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pajak dan Retribusi difinalisasi DPRD Banjarmasin bersama dinas terkait, pada tanggal 1 November 2023 kemarin.

Dishub pun berencana akan menaikkan tarif parkir berada di kisaran Rp1.000 hingga Rp2.000. Mengingat tarif parkir di Banjarmasin sendiri memang sudah lama tak ada penyesuaian. 

Diketahui, dalam Peraturan Daerah (Perda) Retribusi Kota Banjarmasin nomor 2 tahun 2016, tarif parkir di Kota Seribu Sungai saat ini yakn Rp2.000 untuk kendaraan roda 2 dan roda 3. Sedangkan untuk kendaraan sedan, minibus dan pickup yaitu Rp3.000.

Kemudian untuk kendaraan truk mini dan sejenisnya Rp4.000, truk dan bus Rp5.000, truk ukuran berat Rp8.000 dan kendaraan gandeng Rp10.000.

Sementara jumlah kantor parkir yang ditarik retribusi tercatat berjumlah 177 titik, tersebar di 5 kecamatan.

Dengan adanya wacana itu, tarif kendaraan roda dua pun menjadi Rp3.000 dan Rp5.000 untuk kendaraan roda empat.

"Kenaikan tarif parkir ini sebenarnya pertama. Perda retribusi parkir yang sebelumnya sudah 7 tahun tidak ada penyesuaian tarif," ungkap Kabid Lalu Lintas Dishub Banjarmasin, Fepbry Ghara Utama, beberapa waktu lalu.

Melihat hal itu, pihaknya menyebut semestinya dilakukan evaluasi setiap tahun, berkaitan dengan tarif parkir.

Menyesuaikan dengan kondisi sekaran.
Tak hanya itu, hal ini kata Fepbry juga sebagai upaya untuk meningkatkan retribusi parkir serta mengoptimalisasikan beberapa titik parkir yang hilang. 

"Kita lihat dari sisi ekonominya dari tahun lalu sampai sekarang itu tidak mengalami kenaikan. Sedangkan titik parkir juga ingin kita memaksimalkan. Sisi lain banyak titik parkir dianggap lose sehingga potensinya nol," tuturnya.

Ia pun mengaku jika usulan kenaikan tarif parkir tersebut telah melewati kajian matang.

"Penyesuaian tarif itu sesuai dengan hasil evaluasi dan monitoring di lapangan. Kita ingin mengejar dua-duanya. Titik baru dapat, dari sisi kenaikan tarif yang terbaru sesuai Perda juga masuk," tuntasnya.

Penulis : rian akhmad
Kota Bjm
Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar

Hallobanua

Follow Instagram Kami Juga Ya