UMP Kalsel 2024 Naik Rp100 Ribu Lebih

 
hallobanua.com, BANJARMASIN - Akhirnya Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Selatan (Kalsel) menaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Kalsel tahun 2024 naik sebesar 4,22 persen atau senilai Rp132.834,56 per bulan.

Pemprov Kalimantan Selatan melalui  Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kalsel, menyampaikan kenaikan UMP tahun 2024 itu.

Kenaikan tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023.

“Perhitungan angka kenaikan berdasar variabel pertumbuhan ekonomi dan inflasi,” kata Irfan Sayuti, Kadisnakertrans Kalsel, Selasa (21/11/2023).

Ia mengakui jika secara nilai memang persentase kenaikan UMP 2024 lebih rendah dibanding 2023 yang mencapai 8,38 persen.

Akan tetapi, Irfan mengklaim bahwa Kalsel masuk 10 provinsi dengan penetapan kenaikan UMP 2024 terbesar.

“Secara nasional, kita berada di peringkat 9. Lebih besar dari daerah lain yang bahkan kenaikan tidak sampai Rp 100 ribu per bulan,” ujarnya.

Tak hanya itu, Irfan mengakui keputusan penetapan UMP 2024 tak bisa mengakomodasi semua pihak. Tentu ada yang keberatan, baik kalangan pengusaha maupun pekerja.

Meski begitu, dia menyatakan bahwa Keputusan Gubernur Kalsel Nomor 100.3.3.1/0972/KUM/2023 itu sudah yang terbaik.

“Semoga ini bisa meningkatkan daya beli dan daya saing usaha sektor industri di Provinsi Kalsel,” pungkasnya.

Penulis : rian akhmad
Kalsel
Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar

Hallobanua

Follow Instagram Kami Juga Ya