Upah Minimum Kota Banjarmasin Masih Dibahas di Dewan Pengupahan, Kemungkinan Naik

hallobanua.com, BANJARMASIN - Pemko Banjarmasin berencana akan menetapkan Upah Minimum Kota (UMK) 2024, seiring Upah Minimum Provinsi (UMP) Kalsel tahun 2024 telah ditetapkan baru-baru tadi.

Diketahui, pada tahun 2023, UMK Banjarmasin sebesar Rp3.236.248,17 atau mengalami kenaikan sebesar 7,86 persen dari UMK tahun sebelumnya.

Kemungkinan di tahun 2024 ini UMK di Kota Banjarmasin naik. Akan tetapi, besaran kenaikannya belum dapat diketahui.

Pasalnya, seperti diungkapkan Kepala Dinas Koperasi, UKM dan Tenaga Kerja (Diskopumker) Banjarmasin, Isa Anshari, saat ini UMK masih dalam pembahasan oleh Dewan Pengupahan Kota, yang didalamnya juga sudah termasuk perwakilan Apindo dan Serikat Pekerja.

"Saat ini masih proses penghitungan dengan Badan Pusat Statistik (BPS),” ungkap Isa melalui sambungan telepon, Kamis (23/11/2023).

Dirinya juga membeberkan, ada beberapa indikator yang menjadi acuan perhitungan UMK, salah satunya yaitu terkait dengan inflasi di daerah.

"Masih sama polanya seperti kita menetapkan UMK Banjarmasin 2023 tadi," ujarnya.

Isa tak memungkiri jika ada keinginan dari para pekerja di Kota Banjarmasin agar UMK tahun depan mengalami kenaikan dari tahun ini.

Akan tetapi kata dia tentu tetap harus dihitung dulu sesuai dengan regulasi yang ada. 

Ia pun berharap, apapun keputusan hasil rapat yang dilakukan oleh dewan pengupahan bisa diterima oleh semua pihak.

“Kita berharap dalam November ini bisa ditetapkan,” pungkasnya.

Penulis : rian akhmad
Kota bjm
Baca Juga

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama
Hallobanua

Follow Instagram Kami Juga Ya