hallobanua.com, BANJARMASIN - Satresnarkoba Polresta Banjarmasin menangkap dua orang warga Jalan Kelayan A berinisial IM (29) dan MFM (24) saat hendak mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu.
Kasat Resnarkoba Polresta Banjarmasin Kompol R Prawira Bala Putra Dewa menjelaskan kejadian terjadi pada Kamis (14/12/2023) sekitar pukul 21.45 wita di Jalan A. Yani Km 3 tepatnya dilampu merah Fly Over.
Saat itu, petugas mendapati pelaku menjatuhkan dua paket sabu-sabu berat bersih 9,62 yang terbungkus tisue warna putik di dalam kotak rokok di TKP.
"Kedua pelaku tertangkap tangan menjatuhkan barang bukti narkotika jenis sabu sabu," ujarnya. Sabtu (23/12/2023).
Ia menjelaskan para pelaku mengakui bahwa sabu sabu tersebut merupakan miliknya yang rencananya akan dijual.
"Selanjutnya para pelaku beserta barang bukti yang ditemukan kita bawa ke Satresnarkoba Polresta Banjarmasin guna proses hukum lebih lanjut," pungkasnya.
Atas perbuatannya, kini kedua pelaku terancam dikenakan hukuman sebagaimana yang diatur dalam pasal 112 ayat ( 2 ) UU. RI. No. 35 Tahun 2009, Tentang Narkotika.
Penulis krisna
Hukum & kriminal
0 Komentar