hallobanua.com, BANJARMASIN - Satresnarkoba Polresta Banjarmasin mengamankan seorang pria bernama Zaini (39) warga Desa Gandaria Kecamatan Anjir Pasar Kabupaten Barito Kuala (Batola) karena kedapatan memiliki Narkoba jenis sabu-sabu.
Saat dikonfirmasi, Kasat Resnarkoba Polresta Banjarmasin Kompol R Prawira Bala Putra Dewa membenarkan adanya penangkapan tersebut.
"Benar, pelaku kita amankan pada Kamis (21/12/2023) sekitar pukul 08.30 wita di Jalan Ir. P.H.M Noor Gang SMP 12 tepatnya di sebuah bedakan Kelurahan Pelambuan Kecamatan Banjarmasin Barat," terang Kasat Resnarkoba. Selasa (26/12/2023).
Ia menjelaskan penangkapan berawal dari adanya informasi masyarakat terkait di lokasi TKP kerap terjadi transaksi narkoba.
Menanggapi informasi tersebut, kemudian petugas melakukan proses penyelidikan hingga akhirnya mengamankan pelaku di lokasi TKP.
"Dari tangan pelaku, kita berhasil mengamankan barang bukti berupa satu plastik klip berisikan sisa sabu-sabu dan tiga paket sabu seberat 10,66 gram," ungkapnya.
Selain itu, petugas juga turut mengamankan satu buah tas ransel warna Hitam, satu lembar kertas tissu, satu buah tempat kaca mata warna hitam, sebuah timbangan digital berlapis lakban warna hitam, satu pak plastik warna putih, sebuah handphone warna biru malam dan sebuah tas warna hijau dan hitam.
Ia mengungkapkan pelaku mengakui bahwa sabu-sabu yang diketemukan tersebut adalah Sabu-sabu miliknya yang akan diperjualbelikannya lagi kepada orang lain.
"Selanjutnya pelaku beserta barang bukti diamankan ke Polresta Banjarmasin guna proses hukum lebih lanjut," pungkasnya.
Atas perbuatannya, pelaku terancam di jerat dengan pasal 112 ayat ( 2 ) UU. RI. No. 35 Tahun 2009, Tentang Narkotika.
Penulis krisna
Hukum dan kriminal
0 Komentar