Lagi! Bea Cukai Musnahkan Ratusan Ribu Batang Rokok dan Ratusan Liter Minuman Alkohol Ilegal

hallobanua.com, BANJARMASIN - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B Banjarmasin melaksanakan kegiatan Pemusnahan Barang Milik Negara (BMN) Hasil Penindakan di Bidang Kepabeanan dan Cukai.

Hal itu dilakukan sebagai bentuk pelaksanaan Community Protector dan dalam rangka mengamankan penerimaan negara. 

Kegiatan pemusnahan dilaksanakan di halaman KPPBC Tipe Madya Pabean B Banjarmasin pada Rabu, (13/12/2023) kemarin, langsung dihadiri Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan, Khoirul Hadziq yang mewakili Kantor Wilayah DJBC Kalimantan Bagian Selatan.

"BMN yang dimusnahkan merupakan Barang Hasil Penindakan di bidang kepabeanan dan cukai yang terdiri dari 659.700 batang Hasil Tembakau (HT) dan 455,93 liter Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA)," beber pihaknya.

Semua barang tersebut ujarnya, diperkirakan bernilai sebesar Rp917.660.405,00 dan potensi kerugian negara sebesar Rp617.504.754,00.

"Pemusnahan MMEA dilakukan dengan cara menuangkan ke dalam drum pembuangan, sedangkan pemusnahan HT dilakukan dengan cara dibakar, dan disaksikan oleh perwakilan dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara," kata dia.

Tak hanya itu, kegiatan juga dilanjutkan dengan melakukan kunjungan pada salah satu peralatan pendukung kegiatan pengawasan di bidang kepabeanan dan cukai.

"Yakni berupa dermaga dan speed boat yang berlokasi di Pangkalan Sarana Operasi KPPBC Tipe Madya Pabean B Banjarmasin," kata dia.

Diketahui, Kantor Wilayah DJBC Kalimantan Bagian Selatan beserta seluruh satuan kerja di bawahnya berkomitmen untuk terus memberantas peredaran Barang Kena Cukai ilegal yang merugikan masyarakat dan negara.

Penulis : rian akhmad
Kota bjm
Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar

Hallobanua

Follow Instagram Kami Juga Ya