hallobanua.com, BANJARMASIN - Polsek Banjarmasin Barat menangkap seorang buruh harian lepas berinisial AB (43) warga Jalan Banyiur Dalam Kelurahan Basirih Kecamatan Banjarmasin Barat karena kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu-sabu.
Kapolsek Banjarmasin Barat Kompol Aris Munandar melalui Kanit Reskrim Iptu Firuza Bahri Wira Perdana membenarkan adanya penangkapan tersebut.
"Penangkapan berawal dari adanya informasi masuk dari masyarakat ke anggota kami dan selanjutnya dikembangkan oleh anggota di lapangan," ucap Iptu Firuza. Rabu (31/1/2024).
Menanggapi informasi tersebut, selanjutnya petugas melakukan penyelidikan di lapangan hingga akhirnya berhasil menangkap pelaku ketika berada di rumah pada Rabu (24/1/2024) sekitar pukul 18.30 wita.
"AB ini dari informasi yang kami dapat diduga sering melakukan peredaran dan transaksi barang haram jenis sabu-sabu, makanya gerak geriknya dipantau oleh anggota di lapangan," ujar Kapolsek Banjarmasin Barat didampingi Kanit Reskrim Iptu Firuza.
Penangkapan yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Banjarmasin Barat tersebut berhasil menyita sebanyak 10 paket barang bukti siap edar seberat 48,93 gram beserta timbangan digital.
"Kini pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Banjarmasin Barat guna proses hukum lebih lanjut," pungkasnya.
Atas perbuatannya, tersangka terancam dikenakan hukuman sesuai dengan yang diatur Pasal 112 Ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Penulis krisna
Hukum & kriminal
0 Komentar