H Arkani : Perlu Pendalaman Regulasi Terkait Intervensi Penerbitan SPK Sawit

hallobanua.com, PELAIHARI - Dalam upaya mencegah atau meminimalkan risiko pencurian Tandan Buah Segar (TBS), anggota DPRD Tala H Arkani, menyampaikan beberapa saran dan masukan kepada berbagai pihak.

"Perlunya pendataan pemilik petani sawit perseorangan agar pemilik, luas lahan, jumlah produksi bisa termonitor," sebut Arkani, Rabu (24/1/2024).

Kemudian, lanjutnya, pemerintah desa atau pemerintah daerah memfasilitasi petani sawit untuk membentuk kelompok/gabungan/paguyuban. Misalnya, gabungan petani sawit swadaya/kelompok petani sawit untuk memudahkan monitoring dan komunikasi.

Ppemdes atau Pemkab Tala, lanjut Arkani, juga perlu mengimbau kalangan petani sawit untuk meningkatkan pengamanan area kebun masing-masing. 

"Misal ada petugas keamanan (penunggu kebun)," cetusnya.

Lebih lanjut wakil rakyhat Tala tiga periode ini mengatakan terkait rencana Pemkab Tala melakukan intervensi terhadap proses SPK (perjanjian kerja sama) antara pihak pabrik sawit dengan pembeli, menurutnya perlu didalami lebih dulu regulasinya.

"Menurut saya hal itu perlu dibicarakan dengan pihak-pihak terkait. Terutama petani sawit dan pihak perusahaan pembeli," tandas Arkani.
Sebagai informasi Pemkab Tala melalui Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan (Distanhorbun) berencana menerbitkan regulasi yang mengatur SPK yakni pelibatan Distanhorbun.

Pelibatan tersebut dimaksudkan agar Distanhorbun bisa mengetahui tiap terjadi penandatangan SPK antara pihak pabrik sawit dan pemasok buah sawit. Dengan begitu juga bisa turut memverifikasi di lapangan terkait asal TBS sawit.

Sumber : Banjarmasinpost
Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar

Hallobanua

Follow Instagram Kami Juga Ya