hallobanua.com, BANJARMASIN - Satresnarkoba Polresta Banjarmasin mengamankan seorang wanita tukang pijat berinisial S (52) warga Jalan Kelayan B Kelurahan Kelayan Tengah Kecamatan Banjarmasin Selatan.
S ditangkap setelah kedapatan memiliki sebanyak 8 paket sabu dengan berat 10,37 gram yang tersimpan dalam satu buah dompet kecil warna cokelat merek Hello Kitty.
Kepala Satuan Resnarkoba Polresta Banjarmasin Kompol R Prawira Bala Putra mengatakan penangkapan terjadi pada Selasa (16/1/2024) sekitar pukul 15.00 wita di rumah pelaku.
"Saat dilakukan penggeledahan di rumah pelaku, ditemukan sejumlah barang bukti tersebut dari dalam lemari ruang tamu rumahnya," terang Kompol R Prawira Bala Putra. Senin (22/1/2024).
Saat diperiksa, pelaku mengakui bahwa barang bukti sabu yang ditemukan itu memang benar miliknya.
"Kasus ini dalam proses dan akan kami kembangkan untuk mengungkap jaringannya," ujarnya.
Atas perbuatannya yang melawan hukum, kini pelaku terancam dikenakan Pasal 112 ayat 2 Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Kini pelaku beserta barang bukti kita amankan di Mapolresta Banjarmasin guna proses hukum lebih lanjut," pungkasnya.
Penulis krisna
Hukum & kriminal
0 Komentar