hallobanua.com, BANJARMASIN - Polsek Banjarmasin Barat mengamankan seorang pelaku pencurian bernama M. Kifli (27) warga Desa Sungai Batang Tangkas Kecamatan Martapura Barat Kabupaten Banjar.
Kejadian tersebut terjadi pada Selasa (21/4/2024) pukul 13.30 wita di Jalan Gubernur Subarjo Kelurahan Basirih kecamatan Banjarmasin Barat.
Kapolsek Banjarmasin Barat Kompol Aris Munandar melalui Kanit Reskrim Iptu Firuza Bahri menjelaskan bahwa sebelumnya pelaku memesan ojek kepada korban dan minta antar dari Martapura ke Banjarmasin.
Sesampainya di TKP mereka beristirahat untuk makan, kemudian pelaku meminjam kunci sepeda motor kepada korban untuk mengambil hp miliknya yang diletakan di jok sepeda motor.
"Namun, bukannya mengambil hp dan kembali, pelaku malah langsung mengambil dan membawa kabur sepeda motor milik korban," beber Kanit Reskrim.
Akibat kejadian pencurian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp.10.500.000,- dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Banjarmasin Barat untuk proses lebih lanjut.
Menanggapi laporan tersebut, petugas Polsek Banjarmasin Barat bergerak cepat melakukan proses penyelidikan. Hingga akhirnya pada Senin (27/4/2024) sekitar pukul 16.30 wita di jalan Martapura lama tangkas Kecamatan Martapura Barat Kabupaten Banjar, pelaku berhasil di amankan oleh Unit Opsnal Reskrim Polsek Banjarmasin Barat dan dibackup Unit Resmob Polres Banjar.
"Selanjutnya pelaku beserta barang bukti kita bawa ke Polsek Banjarmasin Barat guna proses hukum lebih lanjut," pungkasnya.
Atas perbuatannya, pelaku kini terancam dikenakan hukuman sebagaimana yang diatur dalam pasal 362 KUHP.
Penulis krisna
Hukum & kriminal
0 Komentar