Fraksi di DPRD Tala Pertanyakan Komitmen Pemda Bagi Pemilik Lahan

hallobanua.com, PELAIHARI - Pemerintah Kabupaten Tanah Laut (Tala), baru saja menggulirkan dua rancangan peraturan daerah (raperda) kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat.

Kedua Raperda tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dan Raperda tentang Penyelenggaraan Perkebunan.

Melalui rapat paripurna di DPRD Tala, dua raperda itu telah disampaikan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Tala Drs H Dahnial Kifli MAP mewakili pj bupati, Kamis siang kemarin. Ketua DPRD Tala Muslimin SE langsung memimpin rapat penting ini.

Delapan fraksi di DPRD Tala juga telah menyatakan setuju untuk dilakukan pembahasan lebih lanjut terhadap kedua raperda itu. 

Namun, masing-masing menyampaikan  sejumlah pertanyaan kepada pemerintah daerah setempat.

Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (plus Hanura) berpandangan bahwa perkebunan mempunyai peranan yang cukup besar dalam perkembangan ekonomi di Tala. Komoditas perkebunan yang terbanyak dibudidayakan di daerah ini yakni kelapa sawit dan karet. 

Pemerintah daerah perlu terus melakukan upaya-upaya untuk memberikan solusi demi untuk menjaga ketahanan pangan di Tala. 

Terhadap Raperda tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) dan Raperda tentang Penyelenggaraan Perkebunan, Fraksi PKS berharap regulasi ini dapat meningkatkan kemampuan masyarakat untuk melaksanakan usaha tani yang kian baik ke depannya.

Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menilai sangat penting serta menyatakan salut pada pemeirntah daerah atas prakarsa penyusunan kedua raperda tersebut.

Namun agar dalam pelaksanaannya kelak dapat berpedoman atau selalu dapat mengacu kepada Naskah Akademis (LP2B) Kabupaten Tanah Laut tahun 2022. 

Fraksi PKB sangat mendukung agar ada payung hukum yang kuat. Namun dalam pelaksanaan regulasi tersebut nantinya sangat perlu adanya pengawasan dan pembinaan secara serius dan optimal.

Sedangkan Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN)  terkait Raperda Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, dalam hal ini lahan pertanian pangan merupakan aset strategis bagi keberlanjutan ketahanan pangan.

Namun, lahan pertanian pangan makin terancam oleh degradasi, perubahan penggunaan lahan, dan faktor-faktor lain yang mengancam produktivitas dan keberlanjutannya.

Terkait Raperda tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dan Penyelenggaran Perkebunan, Fraksi PAN menyarankan agar Raperda Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan sejalan dengan pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan 41 Tahun 2009 tentang perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan.

Sumber : Banjarmasinpost
Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar

Hallobanua

Follow Instagram Kami Juga Ya