Penertiban APK Dilakukan di Seluruh Sudut Kota Banjarmasin

hallobanua.com, BANJARMASIN - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Banjarmasin lakukan penertiban terhadap Alat Peraga Kampanye (APK) yang masih terpasang dan  terpampang, di masa tenang kampanye ini.

Dibantu jajaran Polresta Banjarmasin dan Satpol PP Banjarmasin, petugas Bawaslu menertibkan APK-APK yang masih terpasang di sudut-sudut Kota Banjarmasin.

Ketua Bawaslu Banjarmasin, Fachrizanoor menerangkan bahwa ada sanksi bagi partai politik (Parpol) yang belum melepas APKnya saat masuk masa tenang.

"Sanksinya pasti ada, tapi sebelum penertiban ini kami sudah layangkan surat kepada parpol baik LO maupun personal kepada caleg-caleg di Banjarmasin untuk melepas mandiri sebelum masa tenang," ujarnya usai apel di halaman Balai Kota Banjarmasin, Minggu (11/02/2024).

"Jadi hari ini juga kita pantau dan memastikan APK-APK mana yang belum dilepas. Jika masih ada, maka akan kami lepas," sambungnya.

Ditanya sanksi seperti apa yang bakal diberikan kepada parpol jika masih ada APK yang belum dilepas? Fachrizanoor tak menjawab secara gamblang.

"Sebelumnya kami akan bersurat dulu. Untuk sanksi nanti dulu lah, karena ini masih dalam masa tenang, artinya masih bisa dilepas. Yang pasti itu sanksi administrasi," ujarnya.

Adapun APK-APK yang diamankan jajarannya, dirinya mengaku bahwa pihaknya terbuka dan memperbolehkan parpol untuk mengambil APK tersebut.

"Jadi APK yang kami amankan, silakan mengambil di kecamatan masing-masing," pungkasnya.

Untukbpenertiban APK kata dia dilakukan diseluruh Kecamatan di Kota Seribu Sungai. Utamanya di jalan-jalan protokoler.

"Lanjut di jalan-jalan yang menyempit, termasuk di dalam gang-gang. Sampai kita pastikan disetiap sudut di Kota Banjarmasin, steril dari APK yang terpasang," tutupnya.
Terakhir, dirinya memastikan jika penertiban APK akan terus dilakukan dalam masa tenang kampanye ini, yakni selama 3 hari kedepan.

Penulis : rian akhmad
Kota bjm
Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar

Hallobanua

Follow Instagram Kami Juga Ya