Bea Cukai Kalsel Musnahkan Jutaan Rokok dan Minol Ilegal

hallobanua.com, BANJARMASIN - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kalimantan Bagian Selatan (Kanwil DJBC Kalbagsel) melaksanakan kegiatan pemusnahan Barang Milik Negara (BMN) hasil penindakan di Bidang Kepabeanan dan Cukai pada Selasa (26/03/2024).

Kegiatan dlakukan di halaman Kanwil Bea Cukai Kalbagsel itu, dipimpin langsung Kepala Kanwil Bea Cukai Kalbagsel, Dwijo Muryono dengan disaksikan oleh perwakilan dari TNI, POLRI, Kejaksaan, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, dan Stakeholder terkait lainnya. 

BMN yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan di tahun 2023 yang berasal dari 219 pelanggaran ketentuan cukai yang terjadi di wilayah Kalimantan Selatan dan Tengah. 

Sedangkan sampai dengan Maret 2024, Kanwil Bea Cukai Kalbagsel telah melakukan Penindakan terhadap 119 pelanggaran.

"BMN yang dimusnahkan merupakan Barang kena Cukai Ilegal berupa Hasil Tembakau (HT) sebanyak 5.171.210 batang dan Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) sebanyak 1.788,95 liter serta Rokok Elektrik Cair Sistem Terbuka (atau Liquid Vape) sebanyak 4,86 liter dengan perkiraan nilai total barang sebesar Rp7.503.482.030, (Rp 7 miliar lebih)," ujarnya usai pemusnahan.

BMN yang dimusnahkan melanggar ketentuan UU Nomor 11 Tahun 1995, tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 39 Tahun 2007, yakni penggunaan pita cukai bekas, penggunaan pita cukai palsu, penggunaan pita cukai tidak sesuai peruntukannya, dan tidak dilekati pita cukai.

"Hal itu mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp4.448.368.567, (Rp4 miliar lebih)," jelasnya.

Pemusnahan BMN rokok dilakukan dengan cara dipotong menggunakan gergaji mesin. Sedangkan terhadap BMN berupa Minuman Mengandung Etil Alkohol dimusnahkan atau dirusak dengan cara dituang pada wadah yang telah disiapkan cairan kimia.

"Selanjutnya BMN yang dimusnahkan tersebut diangkut ke TPA Regional Banjar Bakula, Kota Banjarbaru,"ucap Dwijo.
 
Kegiatan pemusnahan BMN ini merupakan wujud nyata Kantor Wilayah DJBC Kalimantan Bagian Selatan dalam menjalankan tugas dan fungsi sebagai Community Protector dan juga Revenue Collector dalam menjaga masyarakat dan mengamankan penerimaan negara.

Penulis : rian akhmad
Kalsel
Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar

Hallobanua

Follow Instagram Kami Juga Ya