Satresnarkoba Polresta Banjarmasin Gagalkan Peredaran Belasan Ribu Ekstasi Lintas Provinsi

hallobanua.com, BANJARMASIN - Satresnarkoba Polresta Banjarmasin berhasil menggagalkan peredaran ribuan narkotika yang diketahui akan dikirimkan ke Pontianak, Kalimantan Barat. 

Hasilnya, petugas menyita sebanyak 13.697 butir pil ekstasi berwarna ungu logo 'UPS' dari tangan pelaku narkotika yang terlibat dalam jaringan narkoba lintas provinsi bernama Aditya Muhtar alias Adit (34).

Hal tersebut diungkapkan langsung oleh Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Sabana Atmojo didampingi Waka Polresta AKBP Arwin dan Kasat Res Narkoba Kompol R Prawira Bala Putra Dewa saat memimpin Press Release Ungkap Kasus Narkoba Wilayah Hukum Polresta Banjarmasin pada Selasa (26/3/2024) di halaman kantor Satresnarkoba. 

"Ribuan butir pil ekstasi senilai Rp 4,48 milyar diketahui hendak diedarkan ke wilayah Pontianak Kalimantan Barat dari Banjarmasin," terang Kombes Pol Sabana Atmojo. 

Pengungkapan berawal dari adanya informasi masuk mengenai peredaran tersebut, mengetahui tersebut petugas langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan dan menangkap Adit pada Senin (18/3/2024) lalu di Jalan 9 Oktober Gang Jemaah II Kecamatan Banjarmasin Selatan.

Saat dilakukan pengembangan, diketahui ada tiga pelaku lagi asal Kalbar yang menunggu aba-aba di Banjarmasin sebelum membawa narkotika ke Kalbar. ketiga pelaku tersebut bernama Dedy Sutiawan alias Tole (30), Apri Surya Saputra alias Piko (30) dan M Didik Subekti alias Didik (35). 

Mengetahui hal tersebut, petugas langsung menangkap ketiga pelaku di Jalan Lingkar Dalam Selatan Komplek Mahatama Regency Kelurahan Tanjung Pagar Kecamatan Banjarmasin Selatan, Kamis (21/3/2024) sore.

"Saat penangkapan 3 pelaku tersebut, petugas turut menemukan sebuah kotak kacamata warna hitam yang berisi 1 (satu) paket sabu-sabu dengan berat 0,65 gram di dalam mobil dikendarai," ungkapnya. 

Kapolresta Banjarmasin menyebutkan sementara ini pelaku AM dan tiga rekannya mengaku tidak mengetahui dimana keberadaan bandar yang menyediakan barang haram tersebut.

"Pelaku AM ini diarahkan oleh istri bandar (Mama Gina) agar menyimpan narkotika ini, mereka tidak pernah ketemu, hanya berkomunikasi lewat telepon seluler. Saat ini, kami sedang menelusuri jejak bandar darimana dia berasal," ucap Kapolresta. 

Ia mengungkapkan bahwa sebelumnya telah terjadi transaksi berupa pembayaran uang muka  senilai Rp2 miliar sebelum narkotika tersebut dikirim ke Kalbar dan sisa pembayaran akan dilunasi setelah narkotika tiba di tangan penerima di Kota Pontianak.

"Sedangkan untuk keempat pelaku ini akan diberikan upah sekitar Rp80 juta," bebernya. 

Atas perbuatannya, kini keempat Pria tersebut terancam akan dikenakan hukuman sebagaimana yang diatur dalam pasal 114 ayat (2) jo 132 ayat (1) UU RI no. 35 tahun 2009.

Penulis krisna
Hukum & kriminal
Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar

Hallobanua

Follow Instagram Kami Juga Ya