Posko Aduan THR Mulai Dibuka Pemko Banjarmasin

hallobanua.com, BANJARMASIN - Posko layanan aduan Tunjangan Hari Raya (THR) resmi dibuka Pemerintah Kota Banjarmasin.

Posko layanan aduan ini dibuka di Kantor Dinas Koperasi Usaha Mikro dan Tenaga Kerja (Diskopumker) Banjarmasin, di Pramuka  Komp. Semanda, Kelurahan Sungai Lulut, Kecamatan Banjarmasin Timur.

Kepala Diskopumker Banjarmasin, Isa Anshari mengatakan, posko aduan itu sebagai upaya membantu pekerja yang mengalami masalah terkait penerimaan THR.

"Sehingga misalnya ada aduan yang ingin disampaikan oleh pekerja, dapat melapor ke kantor," ucapnya Selasa (26/3/2024).

Isa pun menuturkan, posko layanan aduan ini telah dibuka dari sekarang, sampai nantinya mendekati Hari Raya Idul Fitri.

Meski begitu, sejauh ini pihaknya masih belum ada menerima aduan dari para pekerja, terkait permasalahan pemberian THR.

"Mudah-mudahan tidak ada, sama seperti tahun sebelumnya. Tahun lalu pun tidak ada aduan masuk, karena para pengusaha itu memberikan THR sudah sesuai dengan aturan yang berlaku," jelasnya.

Berdasarkan peraturan yang berlaku, pemberian THR ini harus bisa diberikan beberapa hari sebelum Hari Raya Idul Fitri.

Lalu jika mengacu pada Surat Edaran (SE) yang baru saja dikeluarkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) beberapa waktu lalu, dalam SE bernomor M/2/HK.04/III/2024 itu, THR wajib diberikan kepada pekerja/buruh dengan masa kerja 1 bulan secara terus-menerus atau lebih.

"Kemudian THR ini juga sudah harus wajib dibayarkan secara penuh, paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri," bebernya.

Kemudian salam SE itu juga diatur sanksi administrasi, bagi perusahaan yang tidak memberikan THR, berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara atau sebagai alat produksi, hingga pembekuan kegiatan usaha.

Penulis : rian akhmad
Kota bjm
Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar

Hallobanua

Follow Instagram Kami Juga Ya