THR Pemko Banjarmasin Dibayarkan 10 Hari Sebelum Lebaran

hallobanua.com, BANJARMASIN - Tunjangan Hari Raya (THR) untuk para Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemko Banjarmasin bakal dibayarkan pada tanggal 27 Maret 2024 mendatang.

Kepastian pembayaran THR ini disampaikan langsung Kepala Badan Pengelola Keuangan Pendapatan Asli Daerah (BPKPAD) Kota Banjarmasin, Edi Wibowo belum lama tadi. 

Edi mengatakan, untuk pembayaran THR, Pemko Banjarmasin telah menyiapkan anggaran sekitar Rp40 milyar.

Anggaran ini ujarnya diperuntukkan pembayaran THR sekitar 6.000 ASN Pemko Banjarmasin sebesar Rp30 milyar dan pembayaran TPP untuk bulan Maret sebesar Rp10 milyar.

"Untuk THR kita membayarkan pada tanggal 27 Maret, 10 hari sebelum lebaran. Insyaallah pada tanggal 27 atau 28 sudah dibayarkan," ujar Edi Wibowo.

Untuk THR yang dibayarkan adalah sebesar 1 bulan gaji, sementara untuk TPP dibayarkan sebesar 50 persen.

"Pembayaran TPP sebesar 50 persen ini mengikuti kemampuan keuangan daerah dan anggaran yang telah disusun oleh masing-masing SKPD," pungkasnya.

Diketahui, Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2024 yang mengatur kebijakan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke 13.

Kebijakan pemberian THR untuk menjaga momentum dan stabilitas ekonomi, dimana bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri merupakan momentum untuk mendorong pertumbuhan konsumsi masyarakat.

Penulis : rian akhmad
Kota bjm
Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar

Hallobanua

Follow Instagram Kami Juga Ya