Viral Mobil Brio Merah Dihentikan Paksa, Pengendara Diduga Konsumsi Zenith

hallobanua.com, BANJARMASIN - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Banjarmasin amankan dua pemuda pengemudi mobil merah pengendara roda empat yang sempat viral karena dihentikan paksa karena ugal ugalan di jalan raya.

Kedua pemuda tersebut berinisial MI (25) dan penumpangnya MR (24) yang ugal-ugalan dan menabrak petugas lalu lintas saat jelang magrib, Selasa (26/3/2024).

Kasat Lantas Polresta Banjarmasin AKP Edwin Widya Dirotsaha Putra mengatakan pengendara tersebut mengonsumsi narkotika jenis zenith sebanyak lima butir, sedangkan rekannya mengonsumsi sebanyak tiga butir.

"Pelaku menggunakan mobil Brio warna merah bernomor polisi DA 1836 ZAJ melanggar rambu lalu lintas dengan cara melawan arus. Kemudian petugas berusaha mengejar pelaku yang melaju dengan kencang namun diabaikan," ucap Kasat Lantas Polresta Banjarmasin. 

Setelah itu, pelaku berusaha menghindari kemacetan dan sempat berputar-putar di sekitaran kota, lalu menerobos rambu lalu lintas hingga menyerempet pengendara mobil lainnya.

"Pelaku tetap tidak berhenti dan nekat menerobos. Saat terjebak macet di lampu merah Jalan Ahmad Yani Kilometer 3,5, massa ramai memberhentikan dan menyuruh pelaku turun. Tetapi pelaku tetap tidak mau keluar," ujarnya.

Kemudian, pelaku tancap gas kendaraan hingga menabrak aparat yang mencoba memberhentikan di depan. Petugas terjatuh dan mengalami luka.

Pengejaran tidak berhenti, petugas dan masyarakat berhasil memberhentikan dengan paksa pelaku di Jalan Ahmad Yani Kilometer 5, pelaku tidak bisa kabur dan terpaksa keluar dari dalam mobil.

Petugas dan masyarakat mengepung dan membawa pelaku ke Pos 1 Lantas Batas Kota, massa sempat kesal dan menghujani beberapa pukulan.

"Dan satu personil Sat Lantas mengalami luka ringan, yang disebabkan perlawanan oleh Pengemudi tersebut saat mau dihentikan," terangnya. 

Selanjutnya kedua pelaku beserta kendaraan dibawa ke Mapolresta Banjarmasin untuk diproses lebih lanjut.

AKP Edwin menjelaskan pelaku dianggap membahayakan masyarakat dan pengendara di jalan raya. Sehingga upaya penghentian paksa dilakukan petugas meski sebelumnya beberapa kali berhasil kabur.

"Kita naikkan status lidik untuk menentukan apakah nanti berpotensi dengan sangkaan pasal berlapis. Sementara petugas yang ditabrak, menjalani perawatan ringan karena ada luka," pungkasnya.

Penulis krisna
Hukum & kriminal
Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar

Hallobanua

Follow Instagram Kami Juga Ya