Disdik Banjarmasin Tegaskan Jajarannya Tetap Ikuti Permendikbud Nomor 50 Tahun 2022, Terkait Seragam Sekolah

hallobanua.com, BANJARMASIN - Kepala Dinas Pendidikan Kota Banjarmasin Nuryadi menegaskan bahwa penggunaan seragam sekolah untuk tingkat SD dan SMP sampai saat ini tetap mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nomor 50 Tahun 2022. 

Dalam Permen itu, untuk jenjang SD mengenakan seragam merah putih dan SMP putih biru.

"Dipermendikbud sudah sangat jelas penggunaan seragam sekolah itu baik SD dan SMP," ujar Nuryadi, Rabu (17/04/2024).

Memang diakuinya, ada peraturan untuk mengenakan pakaian adat. Akan tetapi, itu hanya untuk hari tertentu yang juga diatur oleh Permendikbud. 

"Misalnya pada peringatan Hari Kartini, siswa bisa menggunakan busana adat. Bisa juga dikenakan saat hari ulang tahun daerah," tuturnya.

"Rencananya kami pada Hari Pendidikan Nasional pada 2 Mei bakal mengenakan pakaian adat," sambung Nuryadi.

Sebelumnya, Kemendikbudristek juga membantah kabar akan terjadi pergantian seragam sekolah.

Plt Kepala Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat Kemendikbudristek RI  Anang Ristanto, pun dengan tegas menepis adanya kabar tersebut.

"Menanggapi pemberitaan yang beredar mengenai perubahan seragam sekolah yang berlaku setelah lebaran, kami sampaikan jika hal tersebut tidak benar," tegasnya pada Minggu (14/04/2024) lalu.

Dia menjelaskan pihaknya masih mengacu pada Peraturan Mendikbudristek Nomor 50 Tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah.

"Tidak ada aturan yang mengharuskan siswa membeli seragam baru pada 2024," tandasnya

Akan tetapi, dalam aturan tersebut, peserta didik dapat mengenakan baju adat pada hari atau acara adat tertentu. 

Tujuannya menanamkan dan menumbuhkan jiwa nasionalisme, meningkatkan citra satuan pendidikan, menumbuhkan semangat persatuan dan kesatuan di kalangan peserta didik.

Penulis : rian akhmad
Kota bjm
Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar

Hallobanua

Follow Instagram Kami Juga Ya