Dua Pria HST Ditangkap Polisi Usai Transaksi Sabu

hallobanua.com, BANJARMASIN - Satresarkoba Polres Hulu Sungai Tengah (HST) mengamankan dua orang tersangka narkotika di dua tkp yang berbeda pada Senin (1/4/2024) kemarin. 

Kapolres HST AKBP Jimmy Kurniawan melalui Kasi Humas Iptu Akhmad Priadi membenarkan adanya penangkapan kedua tersangka tersebut. 

Kasi Humas mengungkapkan bahwa penangkapan berawal dari adanya informasi masuk dari masyarakat bahwa tersangka JN (26) telah bertransaksi atau membeli narkoba dari seorang tersangka berinisial MA (26) . 

Menanggapi informasi tersebut, petugas langsung bergerak cepat mendatangi dan menangkap JN saat berada di Desa Mandingin Kecamatan Barabai sekitar pukul 20.00 Wita. 

Saat dilakukan penggeledahan terhadap badan dan pakaian tersangka, petugas menemukan barang bukti berupa 1 paket yang diduga Narkotika jenis sabu dengan berat 0,24 gram. 

"Setelah kita introgasi, berdasarkan pengakuan JN bahwa ia mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang yang bernama MA," terangnya. 

Mengetahui hal tersebut, petugas selanjutnya melakukan pengembangan dan dalam kurun waktu kurang dari satu jam berhasil menangkap MA di Jalan Gerilya Kelurahan Birayang Kecamatan Batang Alas pada pukul 20.30 wita. 

"Sewaktu dilakukan penggeledahan terhadap badan, pakaian dan rumah ditemukan barang bukti berupa 2 paket narkotika jenis sabu dengan berat 0,44 gram dan uang tunai senilai Rp. 70.000,-," ungkapnya. 

Atas perbuatannya, kini kedua tersangka terancam dikenakan hukuman sebagaimana yang diatur dalam Pasal 114 ayat (1) Sub pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009.

"Kini kedua tersangka kita amankan di Mapolres HST guna proses hukum lebih lanjut," pungkasnya.

Penulis krisna
Hukum & kriminal
Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar

Hallobanua

Follow Instagram Kami Juga Ya