Rugikan Korban Hingga 30 Miliar, 3 Pelaku Mafia Tanah Ditangkap

hallobanua.com, BANJARMASIN - Satreskrim Polresta Banjarmasin bersama Kejaksaan Negeri Banjarmasin dan ATR / BPN Kota Banjarmasin yang tergabung dalam Satgas Mafia Tanah menggelar pengungkapan kasus sindikat mafia tanah,  Selasa (2/4/2024) di Kantor Satreskrim Polresta Banjarmasin. 

Dalam pengungkapan tersebut, Kanit Reskrim Polresta Banjarmasin Kompol Thomas Afrian mengungkapkan dalam kasus tersebut pihaknya telah mengamankan 3 orang tersangka berinisial HN (61), HB (52) dan AS (60). 

"Laporan masuk pada tahun 2021, setelah dilakukan proses penyelidikan yang terbilang cukup panjang akhirnya pada tahun 2023 perkara ini berhasil naik ke tahap penyidikan dan hingga saat ini kita telah menetapkan sebanyak 3 orang sebagai tersangka," terang Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin. 

Masing masing pelaku tersebut memiliki perannya masing masing yaitu HN sebagai pemilik tanah dengan sertifikat yang diduga bodong, HB sebagai makelar dan AS sebagai Notaris. 

Ia mengungkapkan bahwa dilaporkan oleh seorang pelapor berinisial EZ yang mengalami kerugian mencapai  30 Miliar rupiah. 

"Saat ini kasus masih terus kita dalami, untuk sementara tersangka yang kita tangani baru terlibat dalam satu perkara ini," bebernya. 

"Jadi masih ada kemungkinan jika ada yang terlibat lagi," tambahnya. 

Kompol Thomas Afrian mengatakan perkara ini menjadi target operasi (TO) karena telah melibatkan beberapa pihak seperti dari notaris dan diduga ada juga dari pemerintah setempat. 

"Ada beberapa indikator sehingga perkara ini masuk kategori mafia tanah karena melibatkan beberapa stakeholder," ujarnya. 

Sementara itu, Plt Kepala Kantor Pertanahan Kota Banjarmasin Edi Sukoco mengatakan bahwa pihaknya siap membantu pihak kepolisian dalam menindak Mafia Tanah khususnya di Kalsel. 
"Ini yang pertama di tahun 2024, bukan hanya sekarang namun kedepannya kami akan terus membantu apapun untuk kemajuan proses penyidikan terkait mafia tanah," tuturnya. 

Selain itu, Kepala Bidang Pengendalian dan Penanganan Sengketa Kantor Wilayah BPN Provinsi Kalsel Sri Hartono berharap dengan pengungkapan ini dapat menjadi pemicu untuk mengungkapkan kasus kasus lain. 

"Ini dilandasi dengan kerjasama yang telah terbentuk antara BPN, Kepolisian dan Kejaksaan. Mudahan dengan kasus ini dapat menjadi triger dan dapat memberi kepastian hukum untuk masyarakat serta mencegah terjadinya kasus kasus yang dapat dimanfaatkan oleh mafia tanah," pungkasnya.

Penulis krisna
Hukum & kriminal
Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar

Hallobanua

Follow Instagram Kami Juga Ya